Revolusi Pajak Digital: Mengapa Pemerintah Menunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22

18 Juli 2025 20:35 18 Jul 2025 20:35

Thumbnail Revolusi Pajak Digital: Mengapa Pemerintah Menunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Oleh: Agung Adma Wijaya*

Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan sistem perpajakan berkat adanya kebijakan yang cukup revolusioner, yaitu menunjuk marketplace sebagai pihak yang bertugas mengumpulkan pajak PPh Pasal 22. Perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, melainkan juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengadopsi sistem perpajakan yang lebih modern. Pertumbuhan e-commerce Indonesia terus meningkat dan menempatkan negara ini sebagai salah satu penopang utama dalam ekonomi digital global.

Menurut lembaga riset e-commerce dari Jerman, ECDB, pertumbuhan sektor e-commerce di Indonesia pada 2024 diprediksi mencapai 30,5%, yang merupakan laju tertinggi di dunia. Hal ini didukung oleh data nyata yang menunjukkan nilai transaksi e-commerce meningkat sebesar 7,3% secara tahunan menjadi mencapai Rp487 triliun pada tahun 2024. Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada volume transaksi, tetapi juga pada jumlah pengguna.

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan (PDSI Kemendag), jumlah pengguna e-commerce mengalami peningkatan signifikan sebesar 69% dalam lima tahun terakhir, dari 38 juta pengguna pada tahun 2020 hingga mencapai 65 juta pada 2024. Diperkirakan jumlah pengguna akan terus meningkat sampai mencapai 99 juta, menunjukkan potensi ekonomi digital yang terus berkembang. Pertumbuhan e-commerce yang begitu pesat ini sekaligus menciptakan tantangan maupun peluang bagi sistem perpajakan nasional.

Pertumbuhan ekonomi digital dengan kecepatan tinggi memerlukan sistem perpajakan yang lebih responsif dan efisien. Pendekatan tradisional yang mengandalkan penilaian sendiri secara mandiri ternyata tidak mampu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor yang berkembang cepat ini. Kesenjangan antara perkembangan ekonomi digital dengan sistem perpajakan tradisional mendorong pemerintah untuk mencari solusi inovatif.

Kebijakan yang mengangkat marketplace sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22 merupakan langkah strategis yang bertujuan mengatasi kompleksitas pengelolaan pajak di era digital. Kebijakan ini memungkinkan sistem pungutan pajak yang berjalan secara otomatis dan real-time ketika transaksi terjadi.

Pemilihan marketplace sebagai pemungut pajak menunjukkan penerapan kebijakan yang matang dan berbasis data. Platform digital memiliki kemampuan teknologi yang memungkinkan pencatatan transaksi secara akurat dan real-time, sehingga mengurangi risiko kesalahan manual serta meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Sistem integrasi ini memastikan bahwa setiap transaksi dicatat secara jelas dan pajak dipungut secara konsisten.

Kebijakan ini juga mencerminkan pemahaman pemerintah yang mendalam terhadap perbedaan karakteristik ekonomi digital dibandingkan sektor konvensional. Dengan memanfaatkan infrastruktur teknologi yang sudah ada, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan tanpa menambah beban operasional yang berlebihan.

Penerapan kebijakan ini telah menghasilkan efek yang positif dalam meningkatkan penerimaan negara. Hingga 31 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan perpajakan sangat efektif dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor e-commerce yang terus berkembang.

Kebijakan ini juga memberikan perubahan yang lebih sederhana bagi pelaku usaha digital. Jika omzet per tahun kurang dari Rp4,8 miliar, maka dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet bruto berdasarkan Peraturan Presiden No. 55/2022. Tarif yang sebanding ini memberikan kepastian hukum dan memudahkan urusan administrasi, khususnya bagi usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Pendekatan berdasarkan omzet bruto ini menghilangkan kesulitan dalam menghitung pajak yang selama ini menjadi hambatan bagi pelaku usaha digital. Sistem otomatis yang dijalankan platform marketplace memungkinkan pelaku usaha fokus pada perkembangan bisnis tanpa terbebani proses administrasi perpajakan yang rumit.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan Pasal 22 merupakan langkah awal menuju ekosistem perpajakan digital yang lebih lengkap. Transformasi ini bukan hanya meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak, tetapi juga menjadi dasar kuat untuk pengembangan inovasi perpajakan di masa depan. Dengan pertumbuhan yang terus meningkat dan dukungan teknologi yang semakin canggih, Indonesia memiliki potensi menjadi contoh bagi negara lain dalam penerapan perpajakan digital.

Kebijakan yang terus berkembang ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap beradaptasi dengan perubahan zaman sekaligus memastikan kontribusi sektor digital terhadap pembangunan nasional. Revolusi pajak digital melalui penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mencerminkan langkah visioner pemerintah dalam meningkatkan potensi ekonomi digital Indonesia.

Dengan pertumbuhan e-commerce terbesar di dunia dan penerapan sistem perpajakan yang fleksibel, Indonesia telah menempatkan diri sebagai pelopor dalam transformasi fiskal digital. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih rapi, transparan, dan berkelanjutan.

*) Agung Adma Wijaya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.com

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini Agung Adma Wijaya Dirjen Pajak PPH marketplace