KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 27 Juni 2025.
Kabar itu dibenarkan oleh salah satu komisioner KPK, Fitroh Rohcahyanto. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci tentang OTT tersebut.
"Benar, kegiatan OTT di Medan," ujar komisioner berlatar belakang jaksa itu.
Informasi yang dihimpun, setidaknya seorang penyelenggara negara diamankan dalam OTT yang digelar KPK tersebut.
Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk meminta keterangan terhadap saksi yang diamankan dalam OTT, untuk kemudian harus ditentukan statusnya. Apakah meningkat menjadi penyidikan dan saksi tersebut menjadi tersangka, atau sebaliknya.
OTT KPK di Medan bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Beberapa tahun sebelumnya, komisi anti rasuah sudah pernah melakukan OTT di ibu kota Sumatra Utara itu. Beberapa pihak yang pernah terjaring dalam OTT di Medan mulai dari kepala daerah, penegak hukum, ASN hingga pengacara. (*)