Satgaspam TNI AL Gagalkan Pengiriman 15,8 Kg Sarang Burung Walet Tanpa Dokumen

18 Juli 2025 23:03 18 Jul 2025 23:03

Thumbnail Satgaspam TNI AL Gagalkan Pengiriman 15,8 Kg Sarang Burung Walet Tanpa Dokumen
Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda gagalkan pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen, Jumat, 18 Juli 2025. (Foto: Penerangan Puspenerbal)

KETIK, SURABAYA – Pengiriman 15,8 Kilogram (kg) sarang burung walet ilegal digagalkan Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur, Jumat, 18 Juli 2025.

Sarang burung walet diamankan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda lantaran tak dilengkapi dokumen resmi yang sah.

"Sarang burung walet ini hendak dikirimkan melalui udara namun saat diperiksa tidak adanya dokumen resmi pengiriman," ucap Dansatgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Rai Terianom mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu.

Upaya pengiriman ilegal tersebut ditemukan dalam bagasi milik 2 penumpang berinisial PS dan EM terbagi dalam 20 boks yang hendak terbang ke Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX-780).

"Saat kami periksa, ada barang mencurigakan saat melalui mesin xray dan kami bongkar adanya 20 boks isi sarang burung walet," jelas Letkol Laut (P) Rai.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh Satgaspam dan petugas Balai Karantina serta Avsec Bandara Juanda, didapati keterangan dari istri EM bahwa barang tersebut dibawa untuk ayah mertuanya sebagai oleh-oleh.

‎"Berdasarkan pengakuannya, sarang burung walet dibeli pada Juli 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan harga Rp46.351.000," ucap Rai.

‎Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa sarang burung walet memerlukan dokumen perizinan sesuai peraturan karantina. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahterimakan ke BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

‎“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda, terutama dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi peraturan dan ketentuan,” ungkap Dansatgaspam Bandara Juanda.

Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Ancaman 3 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp150 juta," terangnya.

‎Danlanudal Juanda mengimbau agar seluruh penumpang dan pihak-pihak yang membawa barang ke luar negeri agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban dari upaya-upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengancam Biosekuriti Nasional.

‎"Kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan upaya-upaya pelanggaran hukum semacam ini," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Puspenerbal Satgaspam TNI AL TNI Pengiriman Sarang burung walet Bandara Juanda