Penyalagunaan Izin Tinggal, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Surabaya

18 Juli 2025 20:58 18 Jul 2025 20:58

Thumbnail Penyalagunaan Izin Tinggal, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Surabaya
Tujuh WNA dari Bangladesh dan Malaysia ditangkap Imigrasi Surabaya, Jumat, 18 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketujuh WNA ini ditangkap dalam Operasi Wirawaspada yang dilakukan di Surabaya Raya seperti Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto.

“Petugas kami mengamankan enam WNA asal Bangladesh dan satu WNA asal Malaysia. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, Jumat, 18 Juli 2025.

Agus menjelaskan, Kantor Imigrasi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan di kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mendapati enam pria WNA asal Bangladesh di sebuah masjid setempat.

Ketika dimintai keterangan, keenam WNA tersebut berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Agus menjelaskan, keenam WNA tersebut diduga melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tidak menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta oleh petugas.

“Kami mengapresiasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing Kecamatan Sawahan yang terdiri dari unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian, Koramil, dan Kecamatan. Penindakan ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi yang solid,” terang Agus.

Setelah itu, petugas Imigrasi Surabaya mengamankam seorang WNA asal Malaysia berinisial LHH yang disponsori oleh PT S.D perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di sebuah gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Namun, saat dicek ke lapangan, perusahaan tersebut ternyata hanya menggunakan alamat virtual office dan tidak memiliki aktivitas usaha.

"Petugas kemudian melacak keberadaan LHH dan menemukannya di alamat tempat tinggal berbeda," ucap Agus.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa perusahaan milik LHH sudah tidak beroperasi karena kekurangan modal. Ia mengaku saat ini mencoba mencari penghasilan dengan bekerja di perusahaan lain milik temannya namun bukan sponsor izin tinggalnya.

“Tindakan ini jelas penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya,” tegas Agus.

Agus menjelaskan, operasi wirawaspada dilakukan guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum. Ini bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan martabat negara,” tandas Agus. (*)

Tombol Google News

Tags:

Imigrasi Surabaya Imigrasi WNA Bangladesh malaysia Operasi Wirawaspada