Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

18 Juli 2025 20:06 18 Jul 2025 20:06

Thumbnail Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong usai mendengar sidang putusan di kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Juli 2025. (Suara.com/ Alfian Winanto)

KETIK, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dalam kasus kebijakan impor gula.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketaui Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Dennie dalam pembacaan amar putusan, Jumat, 18 Juli 2025 seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.

Tom Lembong yang menjabat sebagai Mendag selama setahun pada 2015 – 2016 itu dinilai bersalah karena menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan swasta dan melibatkan kopreasi dalam operasi pasar.

Selain penjara, Tom juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” sambung Dennie.

Namun, majelis hakim tidak menghukum Tom untuk mengganti kerugian negara. Karena ia terbukti tidak menerima sepeserpun hasil korupsi.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa juga menyalahkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong.

Hal-hal yang memberatkan diantaranya karena Tom Lembong dianggap majelis hakim, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi Pancasila.

Adapun yang meringankan adalah Tom Lembong dianggap kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan serta tidak menerima keuntungan pribadi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Diantaranya mulai dari audit BPKB yang dianggap janggal serta salah hitung serta dugaan politisasi kasus. Yakni karena Tom Lembong menjadi tim sukses dari capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 lalu.

Namun hal itu diabaikan oleh majelis hakim yang menangani perkara ini.

Sontak putusan ini langsung disambut riuh pengunjung yang didominasi oleh pendukung Tom Lembong. Tampak sejumlah tokoh hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan kepada alumnus Harvard University ini. Diantaranya adalah Anies Baswedan, filosof Rocky Gerung serta pakar hukum tata negara Refly Harun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tom Lembong korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong Anies Baswedan Kejagung Tipikor Vonis