Retribusi Perikanan Masih Tersendat di PAD Pacitan 2025, Ini Penjelasan BKD

16 Desember 2025 17:31 16 Des 2025 17:31

Thumbnail Retribusi Perikanan Masih Tersendat di PAD Pacitan 2025, Ini Penjelasan BKD
Aktivitas bongkar muat dan sortir hasil tangkapan ikan oleh nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Tamperan, Pacitan. Menurunnya produksi perikanan dan kendala administrasi berdampak pada retribusi sektor perikanan, Selasa, 16 Desember 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pacitan tahun 2025 diproyeksikan melampaui target. 

Namun di balik capaian tersebut, masih terdapat sejumlah sektor yang menghadapi kendala, salah satunya retribusi perikanan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menyampaikan bahwa hingga laporan per 11 Desember 2025, dari target PAD sebesar Rp245,5 miliar, realisasi sementara telah mencapai sekitar Rp232,3 miliar.

Realisasi PAD telah mencapai 94,60 persen dan diperkirakan menutup tahun anggaran di angka 101,31 persen.

“Secara umum capaian PAD 2025 cukup positif. Kami memproyeksikan sampai akhir Desember bisa tembus di atas target,” kata Deni, Selasa, 16 Desember 2025.

Deni menjelaskan, dibandingkan tahun 2024, capaian PAD tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan. 

Pada 2024, PAD Pacitan terealisasi sekitar Rp223,7 miliar atau 102,80 persen dari target. Sementara pada 2025, terjadi kenaikan sekitar Rp27,9 miliar atau 12,83 persen.

“Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi mulai berlakunya opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada 2025,” ujarnya.

Retribusi daerah menjadi penyumbang terbesar PAD Pacitan tahun 2025 dengan kontribusi mencapai 66,16 persen. 

Sektor ini didominasi retribusi pelayanan kesehatan, yakni dari RSUD sebesar Rp101 miliar dan Dinas Kesehatan sekitar Rp44,2 miliar. 

Selain itu, retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga tercatat sekitar Rp8 miliar.

Sementara dari sektor pajak daerah, kontribusi mencapai 30,93 persen. 

Rinciannya antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp26,2 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp21,1 miliar, serta opsen PKB sekitar Rp20,1 miliar.

Untuk realisasi pajak daerah, hingga 11 Desember 2025 telah mencapai 98,08 persen dari target Rp75,9 miliar. 

BKD memproyeksikan sektor pajak daerah akan mencapai 101,47 persen hingga akhir tahun.

Namun demikian, BKD mencatat masih ada sektor retribusi yang belum optimal, salah satunya retribusi penyediaan tempat pelelangan ikan (TPI) yang dipungut melalui Dinas Perikanan.

“Kendala utamanya karena produksi perikanan tangkap secara umum menurun dibandingkan tahun lalu,” jelas Deni.

Selain itu, di TPI Tamperan, sejumlah pengusaha kapal memilih mendaratkan hasil tangkapan ke kabupaten lain.

Hal ini terjadi karena Surat Hasil Tangkapan Ikan tidak dapat diterbitkan di Pacitan.

“Kondisi ini tentu berdampak langsung pada pemungutan retribusi,” imbuhnya.

Kendala lain juga terjadi pada retribusi benih bening lobster. Deni menyebut, penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sempat terhenti karena purchasing order dari Badan Layanan Umum (BLU) melalui koperasi dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Karena menunggu regulasi, pemungutan retribusi BBL juga sempat berhenti,” katanya.

Adapun kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau BUMD terhadap PAD 2025 tercatat sebesar 1,26 persen atau sekitar Rp3,1 miliar.

Pendapatan ini berasal dari Bank Jatim, BPR Jatim, dan Perusahaan Daerah Air Minum.

Terkait strategi antisipasi jika target PAD belum tercapai, Deni menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme penutupan melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

“Dalam penetapan target PAD, kami sudah memperhitungkan berbagai faktor. Jika ada kekurangan, akan ditutup dari Silpa,” ujarnya.

Ke depan, BKD Pacitan akan memfokuskan peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pemutakhiran data wajib pajak, pengembangan potensi daerah, pemberdayaan BUMD, serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia.

“Pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah juga menjadi perhatian utama,” pungkas Deni.

Rincian PAD Kabupaten Pacitan 2025

Target dan Realisasi PAD 2025

  • Target PAD 2025 sebesar Rp 245.558.894.995,00
  • Realisasi PAD per 11 Desember 2025 sebesar Rp 232.303.733.273,71
  • Proyeksi realisasi akhir 2025 sebesar Rp 248.781.637.226,00 atau 101,31 persen

Perbandingan PAD 2024 dan 2025

  • Target PAD 2024 sebesar Rp 217.633.152.607,00
  • Realisasi PAD 2024 sebesar Rp 223.727.536.379,11
  • Kenaikan PAD 2025 dibanding 2024 sebesar Rp 27.925.742.388,00 atau 12,83 persen

Kontribusi Retribusi Daerah 2025

  • Target retribusi daerah 2025 sebesar Rp 162.472.264.526,00
  • Realisasi retribusi daerah per 11 Desember 2025 sebesar Rp 150.646.492.537,00
  • Proyeksi realisasi retribusi daerah akhir tahun sebesar Rp 163.706.214.000,00 atau 100,76 persen

Retribusi terbesar

  • Retribusi pelayanan kesehatan RSUD sebesar Rp 101.000.000.000,00
  • Retribusi pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan sebesar Rp 44.222.686.227,00
  • Retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebesar Rp 8.046.400.000,00

Kontribusi Pajak Daerah 2025

  • Target pajak daerah sebesar Rp 75.940.072.518,00
  • Realisasi pajak daerah per 11 Desember 2025 sebesar Rp 74.483.073.472,69
  • Proyeksi realisasi pajak daerah akhir tahun sebesar Rp 77.060.000.000,00 atau 101,47 persen

Pajak daerah terbesar

  • PBB-P2 sebesar Rp 26.264.439.500,00
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar Rp 21.116.000.000,00
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 20.156.149.539,00

Kontribusi BUMD terhadap PAD 2025

  • Total kontribusi BUMD sebesar Rp 3.100.000.000,00 yang bersumber dari Bank Jatim, BPR Jatim, dan Perusahaan Daerah Air Minum.(*)

Tombol Google News

Tags:

BKD Pacitan keuangan daerah retribusi daerah Pajak Daerah APBD Pacitan PAD PACITAN pacitan