KETIK, PACITAN – Suasana kamar kos di wilayah Kecamatan Pacitan mendadak tegang saat tim gabungan yang melibatkan personel dari Satpol-PP Pacitan, TNI, Polri, DPMPTSP, serta pemerintah kelurahan menggelar razia cipta kondisi, Rabu, 10 Maret 2026 malam.
Sepasang laki-laki dan perempuan yang tengah berduaan di dalam kamar tak berkutik ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Saat dimintai keterangan, pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sebagai suami istri.
Petugas pun langsung melakukan pendataan dan yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan.
Tak hanya pasangan itu, dalam aspek administrasi ditemukan empat penghuni kos berstatus non permanen yang belum melapor ke RT/RW setempat.
Mereka diminta segera melengkapi administrasi dan melapor sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk sejumlah lokasi yang razia, seluruh tempat kos tercatat telah mengantongi dokumen perizinan berupa NIB atau TDUP.
Diketahui, razia ramadan tersebut menyasar sejumlah rumah kos di Kelurahan Sidoharjo dan Baleharjo, Kecamatan Pacitan.
Selain melakukan penindakan, petugas gabungan juga memberikan pembinaan kepada pemilik dan penghuni kos.
"Kami berikan edukasi juga kepada penghuni maupun pemilik kos terkait ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadan," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Pacitan, Widiyanto kepada Ketik.com di lokasi.
Sebagai tindak lanjut, pemilik kos diwajibkan melaporkan data penghuni ke kelurahan. Teguran tertulis juga diberikan sebagai langkah non yustisial.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka penegakan Perda selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di wilayah Kecamatan/Kabupaten Pacitan, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(*)
