DPRD Kota Malang Nilai PJT I Belum Siap Operasionalkan WTP Sungai Bango

17 Maret 2026 13:40 17 Mar 2026 13:40

Thumbnail DPRD Kota Malang Nilai PJT I Belum Siap Operasionalkan WTP Sungai Bango

Komisi B DPRD Kota Malang saat melakukan hearing dengan PJT 1 untuk evaluasi operasional WTP Bango. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Kota Malang memanggil Perum Jasa Tirta (PJT) 1 untuk melakukan evaluasi terkait Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango. Dewan menilai WTP Sungai Bango saat ini belum siap untuk beroperasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. Hearing dilakukan pada 10 Maret 2026 lalu tak hanya menghadirkan PJT 1, namun juga Perumda Tugu Tirta.

WTP Bango telah beroperasi sejak 1 Agustus 2025 dengan kewajiban sebesar 200 lps (liter per second). Rencananya kapasitas air yang disalurkan terus mengalami peningkatan menjadi 300-500 lps. Namun, di lapangan, DPRD justru menerima banyak keluhan dari masyarakat serta laporan gangguan teknis rutin dari Perumda Tugu Tirta.

"Kami melihat memang kurang kesiapannya mereka. Terakhir kan karena hujan deras dan segala macam, pompa intake itu kan terkena sedimen, akhirnya terputus. Nah, versinya Perumda Air Minum Tugu Tirta tidak semudah buka-tutup kran, itu kan potensi nanti merusak alat dan segala macam," ujarnya, Selasa, 17 Maret 2026.

Untuk menanggapi keluhan masyarakat, DPRD Kota Malang melalui Komisi B segera memanggil PJT 1. Bayu menekankan jangan sampai masyarakat terkena imbas dari operasional WTP yang kurang maksimal dengan adanya pemutusan maupun penghentian air.

DPRD Kota Malang Tegaskan Pemutusan PKS dengan PJT 1 Jika Masalah Tak Dituntaskan

Foto Pelaksanaan hearing yang dilakukan di ruang Komisi B DPRD Kota Malang untuk evaluasi WTP Bango. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Pelaksanaan hearing yang dilakukan di ruang Komisi B DPRD Kota Malang untuk evaluasi WTP Bango. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Bayu menegaskan bahwa pihaknya ingin melihat sejauh mana kemampuan PJT I dalam mengelola WTP Bango. Jika kendala serupa terus berulang setiap bulan, Komisi B tidak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Malang dengan PJT I.

"Kita ingin memastikan bahwa PJT siap atau tidak sebenarnya. Ya kalau memang terus-menerus kayak gini, ya ujung-ujungnya kalau kita bisa rekomendasikan mending putus PKS nggak masalah. Kita harus serius, jangan berulang karena hampir setiap bulan dari mulai Agustus 2025 ada trouble," tegas Bayu.

Bayu menjelaskan telah beberapa kali melakukan studi banding ke daerah lain seperti Kabupaten Malang hingga ke Gresik. Dari hasil studi banding tersebut ia tidak menjumpai kesalahan yang serupa terjadi di daerah tersebut. Terlebih WTP yang ada di Gresik juga sama-sama dikelola oleh pihak ketiga, sama seperti Kota Malang.

"Malah di sana mungkin lebih rumit lagi, karena pakai Bengawan Solo, kan hulunya dari Jawa Tengah sana. Kalau Bango ini kan sebenarnya hulunya dari Wendit, sebenarnya kan lebih dekat. Artinya memang menurut saya, pandangan awal ini ketidaksiapan dari PJT untuk mengoperasionalkan itu. Kami sudah menekankan untuk bisa diperbaiki ini," tegas politisi PKS Kota Malang itu.

Bayu menyoroti meskipun dalam PKS telah diadendum namun dinilai masih cenderung merugikan Perumda Tugu Tirta, seperti pengeluaran tagihan yang membengkak.

Hanya saja apabila memutus perjanjian kerja sama, harus ada skema prosedur pemutusan serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

"Jadi kan PDAM kan istilahnya beli air kan. Tempat untuk ceknya kan ada juga di sana. Cuma memang secara standar yang namanya air baku permukaan dengan sumber mata air kan beda memang. Kita ingin juga jangan terlalu mementingkan keuntungan tapi kurang siap secara teknis dari PJT," kata Bayu.

DPRD Kota Malang menyadari bahwa pemutusan PKS bukan langkah yang bisa diambil dalam waktu dekat. Sebagai langkah awal, DPRD Kota Malang mendorong adanya perbaikan sistem, peningkatan kesiapan teknis, serta perbaikan komunikasi antara PJT I dengan Perumda maupun DPRD Kota Malang.

Bayu juga menyoroti kurangnya komunikasi dari pihak PJT 1 bahwa dalam beberapa agenda pemanggilan sebelumnya, pihak direksi PJT 1 tidak hadir secara langsung.

"Dari PJT 1 menyampaikan silakan kalau PKS mau diperbaiki atau diadendumkan, mereka siap. Jadi tidak harus menunggu sampai 2 tahun. Kalau di PKS yang lama itu evaluasinya per 2 tahun. Ini sudah disampaikan, kalau 3 bulan atau 6 bulan nggak masalah, yang penting ada titik temunya agar tidak merugikan satu pihak," kata Bayu.

Bayu menegaskan setelah 2-4 tahun WTP Bango beroperasi maka peluang evaluasi terkait pemutusan ataupun melanjutkan PKS tetap dipertimbangkan. 

"Kalau mutus PKS dalam waktu dekat kayaknya agak berat ya. Lebih kepada mungkin kompensasi denda itu yang perlu dicetuskan. Perumda juga perawatan alat dan segala macam kan sangat tinggi. Biar sama-sama adil. Kalau putus PKS mungkin setelah 2 atau 4 tahun baru dievaluasi," terangnya.

PJT 1 Ikut Buka Suara, Masukan DPRD Kota Malang untuk Pengelolaan WTP Bango Diterima

Vice President Pengembangan Bisnis PT Jasa Tirta I, Didik Ardianto, menyatakan menerima semua masukan dari Perumda Tugu Tirta maupun Komisi B DPRD Kota Malang untuk meningkatkan layanan ke masyarakat. Sesuai dengan komitmen bersama, evaluasi untuk melihat perbaikan yang diperlukan pun akan segera dilakukan.

Didik menjelaskan kondisi Kota Malang yang sering banjir membuat debit Sungai Bango cukup tinggi. Ditambah dengan sampah dan keruhan yang masuk ke dalam sistem WTP sempat mengganggu produksi air minum.

"‎Sesuai SOP, ketika terjadi gangguan kualitas air, operasional WTP kami stop sementara agar tidak mengganggu layanan PDAM ke masyarakat. Pihak PDAM pun akhirnya mengembalikan ke sistem eksisting mereka," jelas Didik.

Ia menegaskan bahwa penghentian layanan air bukan semata-mata akibat kerusakan pada alat. Melainkan faktor sampah dan keruhan yang dibawa oleh luapan air sungai.

"Kemarin sempat ada hambatan berupa blocking sedimen di area intake. Jadi, pipa pengambilan air itu tertutup sedimen sehingga air sungai tidak bisa masuk. Kami harus melakukan pembersihan terlebih dahulu," terang Didik.

Didik menjelaskan bahwa pemeliharaan akan terus dilakukan sesuai dengan SOP yang dimiliki PJT 1. Mulai pemeliharaan harian, setiap 2 minggu sekali, maupun setiap bulannya.

"Kami bahkan menerjunkan tim selam untuk mengambil sedimen dan sampah di area intake karena volume sedimennya cukup tinggi," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

WTP Bango DPRD Kota Malang AIR MINUM Evaluasi WTP Bango Kota Malang malang PJT 1 Perum Jasa Tirta Sungai Bango