Sidak ke Pasar Gadang, DPRD Kota Malang Soroti Proses Relokasi Pedagang Diduga Gunakan Pihak Ketiga

17 Maret 2026 14:07 17 Mar 2026 14:07

Thumbnail Sidak ke Pasar Gadang, DPRD Kota Malang Soroti Proses Relokasi Pedagang Diduga Gunakan Pihak Ketiga

Tempat relokasi pedagang Pasar Gadang yang telah dilakukan sidak oleh Komisi B DPRD Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Kota Malang menyoroti proses relokasi yang dilakukan untuk pedagang di Pasar Induk Gadang. Diduga proses relokasi dilakukan dengan menggunakan skema pihak ketiga. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menjelaskan, skema tersebut baru diketahui usai melakukan sidak pada Selasa, 10 Maret 2026. Terlebih, pembangunan tempat relokasi sementara dilakukan di lahan yang disewa oleh Pemerintah Kota Malang menggunakan dana APBD senilai Rp1,2 miliar. 

Semula, Pemerintah Kota Malang menyebut bahwa pemerintah hanya memfasilitasi penyewaan lahan selama 3 tahun. Dengan demikian, para pedagang yang direlokasi diminta untuk menyiapkan tempat di lahan sewaan tersebut secara swadaya. Pedagang pun telah menyanggupi permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.

Namun setelah melakukan sidak lapangan, Komisi B DPRD Kota Malang menjumpai fakta yang berbeda. Bahkan mereka bertemu dengan pihak kontraktor yang bertugas untuk membangun tempat relokasi.

"‎Masalah pembangunannya versi Pemkot Malang atau Diskopindag kan swadaya. Tapi setelah kita ke sana, ternyata sudah terbangun yang cukup besar. Saya bingung, ini swadaya atau bagaimana. Ternyata kita ketemu pihak ketiga atau kontraktor," ujarnya. 

Diduga anggaran yang didapatkan untuk pembangunan tempat relokasi berasal dari jual-beli bedak. Menurut Bayu, berdasarkan informasi sementara yang didapatkan, setiap bedak dijual dengan harga sekitar Rp300 juta. 

Namun tidak semua pedagang turut melakukan jual-beli bedak senilai Rp300 juta. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pedagang baru. Sedangkan pedagang lama dapat masuk dan menempati bedak secara gratis. 

"Uangnya itu didapat dari bedak yang dijual di situ. Informasi sementara sekitar Rp300 jutaan. Pedagang lama katanya masuk gratis (free), tapi ada sisa tanah yang dibangun baru, nah itu yang dijual," katanya. 

Untuk sementara ini, Bayu masih akan melakukan konfirmasi kepada Diskopindag Kota Malang selaku dinas pengampu. Termasuk memastikan pembangunan dengan menggunakan skema pihak ketiga di lahan yang disewa oleh Pemkot Malang selama 3 tahun, menyalahi aturan atau tidak. 

"Ini yang jadi bahan diskusi kita nanti, secara regulasi diperbolehkan atau tidak. Walaupun itu lahan sewa, kan tetap aset Pemkot. Kita tidak ingin ada hal-hal yang menyalahi aturan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya, apabila menggunakan skema pihak ketiga, maka Pasar Gadang akan bernasib sama dengan Pasar Blimbing. Terlebih hingga saat ini Pasar Blimbing masih terhambat oleh PKS dengan pihak ketiga. Imbasnya Pemerintah Kota Malang tidak dapat turun tangan melakukan perbaikan meskipun sudah dikeluhkan oleh pedagang. 

Bayu juga belum berani angkat bicara soal sanksi yang dimungkinkan terjadi apabila terdapat tindakan menyalahi aturan. Untuk itu Bayu akan melakukan konfirmasi kepada Diskopindag Kota Malang.

"‎Saya belum bisa komentar soal itu (sanksi). Saya mau minta konfirmasi dulu ke dinas terkait seperti apa fakta lapangannya secara lengkap," tuturnya. 

Bayu menekankan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan pedagang terhadap relokasi ke tempat baru. Pasalnya selama ini banyak pedagang yang berjualan hingga memakan badan jalan. Imbasnya kerap kali terjadi kemacetan yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Relokasi pedagang Pasar Gadang di lahan yang baru akan dilakukan setelah Lebaran 2026. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah Kota Malang dengan para pedagang.

Diskopindag Kota Malang Bantah Isu Pihak Ketiga dan Jual Beli Bedak Rp300 Juta di Relokasi Pasar Gadang

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang membantah isu adanya isu pihak ketiga di relokasi Pasar Induk Gadang. Pasalnya pihak ketiga yang dimaksud bukanlah investor, melainkan tenaga teknis.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan, pedagang telah melakukan iuran untuk membangun tempat relokasi sementara. Hasil iuran digunakan untuk meminta tenaga teknis melakukan pembangunan bedak.

"Bukan investor. Pedagang urunan dihimpun oleh paguyuban, lalu mereka menyuruh orang teknis untuk pasang atap, ngecor. Setelah selesai ya sudah lepas, jadi tidak ada investor," ujar Eko.

Ia menegaskan, istilah pihak ketiga yang muncul dalam pembahasan relokasi pasar kerap disalahartikan sebagai investor atau kontraktor yang memiliki kepentingan bisnis. Padahal, yang dimaksud hanya pekerja bangunan yang membantu proses pembangunan lapak. 

"Masa pedagangnya mau membuat pondasi sendiri, masang stan, kan ya tidak akan jadi. Makanya mereka meminta tukang, lalu itu yang mereka sebut pihak ketiga. Bukan berarti dengan investor," tegasnya.

Termasuk dugaan jual beli bedak di tempat relokasi pedagang Pasar Induk Gadang senilai Rp300 juta bagi pedagang baru. Eko menjelaskan, pedagang melakukan iuran secara sukarela tanpa patokan nominal. Diskopindag Kota Malang juga tidak terlibat dalam penentuan besaran biaya yang disepakati. 

"Bukan jual beli, tapi iuran sukarela. Partisipasi untuk biaya pembangunan yang swadaya itu. Bukan tawar menawar, tapi sesuai kesepakatan para pedagang," ujarnya.

Relokasi sementara dilakukan kepada pedagang yang sebelumnya berjualan di sisi selatan dan menempati badan jalan. Eko menepis isu bahwa tempat relokasi para pedagang tersebut juga dibuka untuk pedagang baru. 

"Itu keliru tentang pedagang baru boleh masuk ke tempat relokasi. Maksudnya adalah pedagang yang sudah lama lalu ingin berjualan lagi. Mereka ikut setuju (iuran), tidak ada yang tidak setuju dan dihimpun oleh paguyuban pedagang," tegasnya.

Penataan pedagang di tempat relokasi sementara dilakukan untuk mengurangi dampak kemacetan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pemerintah Kota Malang sendiri telah membantu dengan menyewa lahan relokasi selama 3 tahun. Pedagang hanya diminta melakukan relokasi secara mandiri dan swadaya.

"Intinya gini, kita berpikiran bagaimana menertibkan pedagang supaya pasarnya menjadi bersih, aman, nyaman. Selama ini kan menggunakan jalan dan jembatan. Sekarang jembatan harus clear dari orang berdagang," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pasar Gadang DPRD Kota Malang Relokasi Pedagang Pasar Gadang Komisi B DPRD Kota Malang