KETIK, PACITAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1066/012/2026 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 pada Kamis, 6 Maret 2026 lalu.
Surat edaran tersebut tertulis bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Disdagnaker Kabupaten Pacitan mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Pacitan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengatakan pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR tepat waktu kepada para pekerja.
“Dengan terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 6 Maret 2026, kami berharap kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pacitan untuk melaksanakan surat edaran tersebut,” kata Supriyono, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menambahkan, pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pelayanan THR 2026 yang dibuka oleh Disdagnaker Pacitan.
“Bagi karyawan yang mungkin ada permasalahan THR bisa melaporkan keluhan-keluhan tersebut. Bisa melaporkan di Posko Pelayanan THR 2026 yang berada di Disdagnaker Pacitan. Nanti di sana ada petugas yang akan melayani,” ujarnya.
Posko tersebut disediakan untuk memberikan layanan konsultasi, pengaduan, serta pendampingan bagi pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja untuk menerima THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.(*)
