Rupanya Masih Ada IPAL SPPG di Pacitan yang Tak Penuhi Standar, DLH Lakukan Ini

16 Maret 2026 17:17 16 Mar 2026 17:17

Thumbnail Rupanya Masih Ada IPAL SPPG di Pacitan yang Tak Penuhi Standar, DLH Lakukan Ini

Sekretaris DLH Pacitan, Muhamad Muslih saat memberikan keterangan terkait pemantauan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG di Pacitan, Senin, 16 Maret 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pacitan belum sepenuhnya memenuhi standar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan mencatat dari sekitar 30 SPPG yang saat ini beroperasi, terdapat dua hingga tiga lokasi yang masih mendapat catatan perbaikan dari tim pemantau.

Sekretaris DLH Pacitan, Muhamad Muslih mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan sejak bulan lalu untuk memastikan sistem pengolahan limbah di setiap SPPG berjalan sesuai ketentuan.

"Ada sekitar dua sampai tiga yang dilakukan pemantauan oleh tim," kata Muslih kepada Ketik.com, Senin, 16 Maret 2026.

Dari hasil pengecekan tersebut, DLH menemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi, terutama terkait sistem pengolahan limbah air yang digunakan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kapasitas IPAL yang dinilai masih terlalu kecil dibandingkan dengan volume limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG.

"Kapasitasnya terlalu kecil. Kami minta untuk diperbesar supaya daya tampungnya menyesuaikan jumlah limbah yang dihasilkan," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat IPAL yang ada masih perlu penyempurnaan agar benar-benar memenuhi standar pengolahan limbah yang ditetapkan.

Meski masih terdapat catatan, seluruh SPPG tersebut disebutkan tetap beroperasi.

DLH pun meminta pengelola segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan.

"Harapannya air yang keluar dari SPPG tidak menimbulkan dampak lingkungan," ungkapnya.

Selain pengolahan air limbah, DLH juga mengawasi pengelolaan sampah yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG.

Pengolahan disarankan untuk bekerja sama dengan fasilitas pengolahan di sekitar lokasi.

Untuk sampah organik, bisa dengan menggandeng TPS3R. Sementara sampah anorganik dapat disalurkan kepada pengepul.

"Untuk saat ini mekanisme pengelolaan sampah di SPPG masih dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pengelola," katanya.

DLH berencana melakukan pemantauan lanjutan guna memastikan seluruh catatan perbaikan benar-benar dilaksanakan oleh pengelola.

"Ada pernyataan untuk melakukan perbaikan. Nanti kita lakukan pantau lagi ke depannya," tegasnya.

Pihaknya berharap pengolahan limbah air maupun sampah di setiap SPPG dapat dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.(*)

Tombol Google News

Tags:

SPPG Pacitan IPAL Pacitan DLH Pacitan Pengolahan Limbah pengawasan lingkungan Pacitan