Proyek Perkimtan Palembang Rp2,56 Miliar Disorot, Tujuh Ketua RT Diperiksa Jaksa

3 September 2025 21:41 3 Sep 2025 21:41

Thumbnail Proyek Perkimtan Palembang Rp2,56 Miliar Disorot, Tujuh Ketua RT Diperiksa Jaksa
Gedung Kejaksaan Negeri Palembang, tempat tim penyidik Pidsus memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang. Rabu 03 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Penyidikan dugaan korupsi pada Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir.

Sebanyak tujuh Ketua Rukun Tetangga (RT) dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang pada Rabu 03 September 2025

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari kawasan Seberang Ulu Palembang. Mereka antara lain J, H, M.I, dan B (Ketua RT Kelurahan 13 Ulu), N (Ketua RT Kelurahan Sentosa), serta MAP dan RA (Ketua RT Kelurahan Tangga Takat).

“Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Masing-masing saksi diajukan sekitar 10 hingga 15 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Fachri.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas adanya dugaan tindak pidana dalam proyek bernilai kontrak Rp2,56 miliar tersebut. Anggaran itu digunakan untuk 131 kegiatan swakelola, namun diduga terdapat sejumlah kegiatan fiktif serta kekurangan volume pekerjaan.

“Penyidikan ini bertujuan menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Fachri.

Sementara itu, Kejari Palembang memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut dengan memanggil berbagai pihak terkait hingga kasus ini terang benderang. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi proyek perkimtan Kejaksaan Negeri Palembang kota palembang palembang