KETIK, SURABAYA – Kematian Arianto Tawakal, pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Maluku, kembali memantik kemarahan publik.
Siswa MTsN 1 Maluku Tenggara itu meninggal dunia usai diduga dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus tersebut menuai respon dari Ketua PKC PMII Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedozawa atau yang akrab disapa Edo.
Ia menilai peristiwa ini memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian yang belum juga pulih.
“Lagi-lagi Polri sedang meruntuhkan trust (kepercayaan) publik dengan tangannya sendiri,” ujar Edo, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan pelaku sebagai kekerasan yang sangat serius terhadap anak. Pelaku harus dihukum secara pidana dan etik serta keluarga korban harus mendapatkan pemulihan.
Menurutnya, kasus yang menimpa AT menunjukkan adanya persoalan sistemik di tubuh kepolisian yang belum diperbaiki.
Ia mencontohkan kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan taktis polisi, serta kasus Gijik di Seruyan, Kalimantan Tengah, yang tewas ditembak polisi.
Karena itu, ia mendesak adanya reformasi struktural di tubuh kepolisian, termasuk evaluasi peran Brimob dalam penanganan masyarakat sipil serta perbaikan sistem untuk mencegah kekerasan aparat.
“Ini bukan sekadar kasus, ini kehilangan nyawa seorang anak,” katanya.
Ia juga mengecam segala bentuk kekerasan berlebihan oleh aparat penegak hukum.
Penegakan hukum, kata dia, tidak pernah boleh dibayar dengan nyawa anak di bawah umur, terlebih jika korban tidak terlibat dalam aksi yang sedang ditertibkan.
“Peristiwa ini sebagai kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Orang tua mana yang terima jika anaknya dipukul pakai helm sampai meninggal,” ucapnya.
Selain itu, Edo mendesak adanya transparansi total dalam penanganan perkara. Ia meminta proses hukum terhadap Bripda MS tidak berhenti pada sidang etik internal semata, melainkan dibuka secara terang kepada publik.
“Jangan ada kesan perlindungan korps. Jika ada unsur pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan dan patroli aparat, terutama ketika berhadapan dengan anak-anak dan remaja. Menurutnya, aparat bersenjata memiliki standar penggunaan kekuatan yang jelas dan tidak boleh bertindak di luar batas.
Edo mengajak seluruh kader PMII untuk mengawal kasus ini secara konstitusional dan bermartabat. Ia mengingatkan agar kontrol sosial dilakukan dengan tegas, berbasis data, dan tetap menjunjung etika perjuangan mahasiswa.
“Kami tidak sedang memusuhi institusi. Kami sedang membela kemanusiaan. Jika aparat keliru, hukum harus berjalan. Karena kepercayaan publik tidak dibangun dengan seragam, tapi dengan keadilan,” tuturnya.
Menurut Edo, empati terhadap keluarga korban harus diwujudkan dalam upaya konkret agar tragedi serupa tidak terulang.
“Jangan sampai daftar luka masyarakat kedepannya terus bertambah,” tutupnya berpinta.(*)
