KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin menjadi tersangka atas video aliran yang menggemparkan media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan saat ini Samsudin sudah ditahan.
"Saudara Samsudin hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," paparnya pada Jumat (1/3/2024).
Dirmanto memaparkan hal ini dilakukan setelah Polda Jatim melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Pemilik Pandepokan Nur Dzat ini, akhirnya Samsudin berstatus tersangka.
"Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupatensudah digelar oleh Ditreskrimsus dinyatakan Samsudin tersangka," paparnya.
Ditambahkan juga Kasubdit Subdit 5 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon Simamora, Gus Samsudin dijerat pasal 28 Ayat 2 dan 3 mengenai Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ungkapnya.
Charles mengungkapkan bahwa Samsudin berperan sebagai pembuat video, dirinya mengaku ingin viral dan dilihat banyak orang karena konten tersebut.
Selain Samsudin, nantinya bakal ada tersangka lain dalam kasus ini tetapi pihak kepolisian masih terus mendalami perannya.
"Hingg saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggahnya di media sosial," tutur Charles.
Mengenai tahap selanjutnya, Charles menambahkan Subdit V Siber Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait video aliran sesat tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah," pungkas Charles. (*)
Polda Jatim Tetapkan Samsudin Tersangka Usai Viral Video Tukar Pasangan
1 Maret 2024 11:39 1 Mar 2024 11:39
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Subdit 5 Siber AKBP Charles Pandapotan saat menjelaskan kasus Samsudin. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
2 Maret 2026 15:49
Papan Bunga Kepung Kejati Sumsel, Dukungan Publik Meluas untuk Penindakan Oknum LSM
26 Februari 2026 15:56
Tak Lagi Bisa Parkir Sembarangan, Simpang Jalan Eks PJKA Sleman Kini Dipasangi Water Barrier
26 Februari 2026 10:45
Kades Jugosari Minta Banjir Sumberlangsep Tak Dijadikan Tontonan dan Content
1 Maret 2026 20:39
13 Gerai KDMP di Pacitan Rampung, Dua Bulan Lagi Ditarget Tuntas di 172 Desa
26 Februari 2026 19:57
Formasi 2022 Akhirnya Diangkat, 282 Pejabat Fungsional Bondowoso Resmi Disumpah
Tags:
Polda Jatim Subdit Siber Samsudin Gus Samsudin Samsudin tersangka video aliran sesat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto surabaya tahanan Polda JatimBaca Juga:
Kominfo Jatim Gandeng Universitas Dinamika Tingkatkan Kompetensi SDM DigitalBaca Juga:
Jelang Masa Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 8 Surabaya Intensifkan Pemeriksaan Jalur dan JembatanBaca Juga:
Modus Teko Plastik Gagal, Satpol PP Surabaya Kembali Temukan Resto Jual Miras saat RamadanBaca Juga:
Ubaya Kukuhkan 10 Guru Besar Baru, Perkuat Riset dan Inovasi KampusBaca Juga:
BMKG: Cuaca Kota Surabaya dan Sidoarjo Maret 2026 Diprakirakan Berawan Hingga Hujan RinganBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
