KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin menjadi tersangka atas video aliran yang menggemparkan media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan saat ini Samsudin sudah ditahan.
"Saudara Samsudin hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," paparnya pada Jumat (1/3/2024).
Dirmanto memaparkan hal ini dilakukan setelah Polda Jatim melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Pemilik Pandepokan Nur Dzat ini, akhirnya Samsudin berstatus tersangka.
"Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupatensudah digelar oleh Ditreskrimsus dinyatakan Samsudin tersangka," paparnya.
Ditambahkan juga Kasubdit Subdit 5 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon Simamora, Gus Samsudin dijerat pasal 28 Ayat 2 dan 3 mengenai Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ungkapnya.
Charles mengungkapkan bahwa Samsudin berperan sebagai pembuat video, dirinya mengaku ingin viral dan dilihat banyak orang karena konten tersebut.
Selain Samsudin, nantinya bakal ada tersangka lain dalam kasus ini tetapi pihak kepolisian masih terus mendalami perannya.
"Hingg saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggahnya di media sosial," tutur Charles.
Mengenai tahap selanjutnya, Charles menambahkan Subdit V Siber Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait video aliran sesat tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah," pungkas Charles. (*)
Polda Jatim Tetapkan Samsudin Tersangka Usai Viral Video Tukar Pasangan
1 Maret 2024 11:39 1 Mar 2024 11:39

Trend Terkini

24 Sep 2025 16:05
MBG Probolinggo Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Gajahmada Desak Pengalihan ke Sistem Tunai

26 Sep 2025 08:15
Prades Terjaring Validasi PPPK di Lebak, BKPSDM Pastikan Tak Diloloskan

24 Sep 2025 14:21
Garis Pakem Mandiri Laporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejaksaan

23 Sep 2025 13:14
BKPSDM Pacitan: 15 Calon PPPK Gugur, Termasuk Penjaga SD Kasus Pembacokan

27 Sep 2025 18:26
Lowongan Kerja Melimpah! Job Fair Disnaker Lebak 2025 Wajib Dikunjungi, Catat Tanggalnya

Tags:
Polda Jatim Subdit Siber Samsudin Gus Samsudin Samsudin tersangka video aliran sesat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Surabaya tahanan Polda JatimBaca Juga:
Menyatu dalam Hening, Yoga Jadi Ruang Inklusi untuk Teman Tuli di SurabayaBaca Juga:
Semangat Baru Untag Surabaya Bersama Wakil Rektor III Anyar Dr. Sumiati, M.MBaca Juga:
Surabaya Siap Wujudkan Satu Data Kependudukan Akurat Lewat DTSENBaca Juga:
RS Darmo Terbakar Akibat Korsleting Listrik di Ruang KardiologiBaca Juga:
Dua Petugas Damkar Terluka Padamkan Kebakaran Rumah Kosong di SurabayaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

28 September 2025 20:01
Menyatu dalam Hening, Yoga Jadi Ruang Inklusi untuk Teman Tuli di Surabaya

28 September 2025 19:06
Dewan Pers Desak Pemulihan Akses Reporter CNN Indonesia di Istana

28 September 2025 18:01
Semangat Baru Untag Surabaya Bersama Wakil Rektor III Anyar Dr. Sumiati, M.M

28 September 2025 17:45
Surabaya Siap Wujudkan Satu Data Kependudukan Akurat Lewat DTSEN

28 September 2025 13:20
Realms Collection, Tren Baru Perhiasan Bernuansa Kerajaan Dunia dari Mondial

27 September 2025 18:35
DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI Soal Pemetaan Ulang Dapil

Trend Terkini

24 Sep 2025 16:05
MBG Probolinggo Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Gajahmada Desak Pengalihan ke Sistem Tunai

26 Sep 2025 08:15
Prades Terjaring Validasi PPPK di Lebak, BKPSDM Pastikan Tak Diloloskan

24 Sep 2025 14:21
Garis Pakem Mandiri Laporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejaksaan

23 Sep 2025 13:14
BKPSDM Pacitan: 15 Calon PPPK Gugur, Termasuk Penjaga SD Kasus Pembacokan

27 Sep 2025 18:26
Lowongan Kerja Melimpah! Job Fair Disnaker Lebak 2025 Wajib Dikunjungi, Catat Tanggalnya

