KETIK, SURABAYA – Petugas Satpol PP Kota Surabaya kembali menemukan restoran yang menjual minuman beralkohol saat bulan suci Ramadan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026. Seperti temuan sebelumnya, minuman beralkohol tersebut disajikan kepada konsumen menggunakan teko plastik untuk mengelabui petugas.
Pada 20 Januari 2026, Satpol PP juga melakukan operasi di sejumlah restoran dan toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol sebagai barang bukti untuk diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan dilakukan di lokasi usaha setelah petugas melakukan pemeriksaan dan memastikan adanya pelanggaran.
Informasi penindakan tersebut disampaikan melalui instagram resmi @satpolppsurabaya. Dalam unggahannya, petugas menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan secara rutin selama bulan Ramadan guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Pengawasan ini merupakan upaya Satpol PP Kota Surabaya dalam menjaga kondusivitas Kota Surabaya selama bulan Ramadan. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan.
Petugas pun mengimbau seluruh pemilik usaha untuk menaati aturan demi menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (*)
