KETIK, BLITAR – Suasana tenang di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, mendadak gempar setelah seorang pria berinisial DN (35) ditemukan tak bernyawa di rumahnya, Jumat 15 Agustus 2025 petang. Belakangan terungkap, kematian tragis itu bermula dari pesta minuman keras yang berujung penganiayaan oleh teman dekatnya sendiri.
Polisi bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, dua terduga pelaku berinisial LG dan MS berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Malang.
“Korban pesta miras bersama pelaku dan teman-temannya, ada salah paham kemudian terjadilah penganiayaan. Tidak ada barang yang hilang, murni permasalahan pribadi,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Sabtu 16 Agustus 2025.
Menurut hasil penyelidikan, malam nahas itu bermula pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. DN bersama LG dan MS berkumpul di rumah DN untuk minum minuman keras. Situasi yang semula santai berubah ricuh ketika terjadi cekcok.
Dari keterangan polisi, kedua pelaku diduga menganiaya korban dengan tangan kosong. Lebih parah lagi, kepala DN dibenturkan ke benda keras hingga membuatnya kritis. Malangnya, korban justru ditinggalkan begitu saja.
“Diduga korban pada saat ditinggal masih hidup, kemudian baru ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” jelas AKBP Titus.
Jenazah DN akhirnya ditemukan Jumat 15 Agustus 2025 pukul 17.45 WIB, sehari setelah kejadian. Penemuan itu sontak mengejutkan warga sekitar, mengingat rumah korban sebelumnya tampak sepi tanpa aktivitas.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah DN langsung dibawa ke rumah sakit guna dilakukan autopsi. Dari pemeriksaan awal, korban mengalami luka serius akibat benturan keras di kepala dan patah pada batang leher.
“Hasil autopsi sementara menunjukkan korban meninggal karena benturan benda keras di kepala dan terdapat patah pada batang leher. Untuk kepastian penyebab kematian, kami masih menunggu hasil autopsi lengkap dari kedokteran forensik,” ungkap Kapolres.
Saat ini, LG dan MS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa berdarah itu.
“Ini adalah kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ada dua terduga pelaku yang masih kami periksa, dan kami lakukan pengembangan bilamana ada rangkaian lain sebelum maupun setelah penemuan jenazah,” tegas AKBP Titus. (*)