KETIK, PACITAN – RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan Bedah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rabu pagi, 21 Januari 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan RSUD dr. Darsono dan diikuti sebanyak 37 peserta yang berasal dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Kesehatan, pejabat struktural RSUD dr. Darsono, serta pejabat dan staf pengadaan barang dan jasa.
Acara dibuka langsung oleh Direktur RSUD dr. Darsono, dr. Johan Tri Putranto.
Dalam sambutannya, dr. Johan menyampaikan bahwa pemahaman regulasi pengadaan barang dan jasa menjadi kebutuhan penting bagi rumah sakit daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Direktur RSUD dr. Darsono Pacitan, dr. Johan Tri Putranto saat memberikan sambutan. (Foto: RSUD for Ketik.com)
“Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam proses pengadaan di RSUD. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama agar pelaksanaannya sesuai aturan dan mendukung pelayanan kesehatan,” ujar dr. Johan Tri Putranto.
Selanjutnya, materi bedah peraturan disampaikan oleh Atas Yuda Kandita, S.T., selaku Konsultan Independen Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Rantai Pasok atau Supply Chain Management (SCM).
Swafoto narasumber dan manajemen RSUD dalam acara Bedah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rabu pagi, 21 Januari 2026. (Foto: RSUD for Ketik.com)
Dalam paparannya, Atas Yuda mengulas substansi pengaturan, ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan, hingga implikasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 dalam praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD rumah sakit.
Melalui bedah regulasi ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa BLUD, sehingga pelaksanaannya di RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
