KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membocorkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ia menjelaskan, jika saat ini proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung. Pemberian THR rencananya paling lambat minggu depan.
"Insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri. Jadi berapa kali, berapa kali sudah ada aturannya," kata Eri Cahyadi dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 7 Maret 2026.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.
"Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kami juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya juga akan kami atur," lanjutnya.
Ketentuan pembayaran THR
Pemerintah Pusat sebelumnya telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.
Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.
Regulasi itu juga menegaskan THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran.
Namun apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.
Setelah perhitungan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D. Dokumen SPM-LS THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan. (*)
