KETIK, PACITAN – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pacitan menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pacitan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, Bupati Pacitan menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2025 mencapai 6,35 persen.
Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 4,34 persen.
“Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pacitan tahun 2025 sebesar 6,35 persen atau tumbuh meningkat sebesar 2,01 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 4,34 persen,” kata Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat menyampaikan LKPJ di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi tersebut juga terlihat dari capaian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Pacitan.
PDRB atas dasar harga konstan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp13,586 triliun atau meningkat 6,34 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp12,775 triliun.
Sementara itu, PDRB atas dasar harga berlaku pada tahun 2025 mencapai Rp22,510 triliun, meningkat 8,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp20,656 triliun.
Selain pertumbuhan ekonomi, sejumlah indikator makro lainnya juga menunjukkan perbaikan.
Tingkat pengangguran terbuka di Pacitan pada tahun 2025 tercatat sebesar 1,40 persen atau turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,56 persen.
Angka kemiskinan juga mengalami penurunan menjadi 12,97 persen dari sebelumnya 13,08 persen.
Di sisi lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pacitan meningkat menjadi 72,26 dari tahun sebelumnya sebesar 71,49.
Menurut Bupati Pacitan, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai program pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengatakan bahwa laporan LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Dengan menyadari segala kekurangan yang ada, pembahasan lebih lanjut kami serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” ujarnya menutup.
LKPJ tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Pacitan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.(*)
