Skema Mini Kompetisi Diterapkan, Kontraktor di Pacitan Wajib Tahu Ini!

6 Maret 2026 11:40 6 Mar 2026 11:40

Thumbnail Skema Mini Kompetisi Diterapkan, Kontraktor di Pacitan Wajib Tahu Ini!

Pelaksanaan proyek konstruksi di Kabupaten Pacitan, Kamis, Agustus 2023. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Mekanisme mini kompetisi dalam pengadaan proyek konstruksi mulai diterapkan di Kabupaten Pacitan tahun ini.

Penerapan mini kompetisi telah diatur dalam regulasi pemerintah. Dasar aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setdakab Pacitan, Sigit Prabowo, mengatakan bahwa mekanisme mini kompetisi merupakan bagian dari sistem baru dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui e-catalog.

Namun, Sigit menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada OPD yang melaksanakan mini kompetisi karena sebagian besar kegiatan pengadaan masih dalam tahap perencanaan.

“Belum ada. Mini kompetisi yang wajib ada di e-catalog konstruksi V.6, dan sampai saat ini OPD sepengetahuan saya masih dalam proses perencanaan. Akan tetapi mungkin lebih tepatnya konfirmasi ke OPD langsung, karena untuk e-catalog ini kewenangan ada di PPK dan PPBJ,” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dua bulan terakhir bahkan belum ada satu pun proyek daerah yang masuk ke tahap proses lelang.

Terkait persyaratan bagi penyedia yang ingin mengikuti mini kompetisi, Sigit mengatakan bahwa ketentuan yang berlaku masih sama seperti pengadaan konstruksi sebelumnya.

Regulasi terkait persyaratan administrasi maupun teknis tidak mengalami perubahan.

“Persyaratan masih sama seperti pengadaan konstruksi sebelumnya, karena memang regulasi syarat baik administrasi maupun teknis tidak ada perubahan. Yang membedakan hanya pada proses pemilihannya. Jadi penyedia harus memiliki etalase yang harus mengisi dan menawarkan produknya,” ungkapnya.

Dalam mekanisme mini kompetisi e-catalog konstruksi, proses pengumuman hingga klarifikasi dilakukan melalui sistem LPSE. 

Penyedia yang terdaftar dalam etalase e-catalog akan diundang oleh sistem sesuai dengan urutan harga yang paling rendah.

“Secara garis besar mini kompetisi ini yang mengundang pada saat pengumuman adalah sistem LPSE, begitu juga yang mengundang pada saat klarifikasi adalah sistem juga. Penyedia akan diundang sesuai dengan urutan harga yang paling rendah,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa proses dalam e-catalog konstruksi versi 6 tersebut diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) sesuai kewenangannya.

Ia juga memastikan bahwa aturan mengenai penerapan e-catalog konstruksi telah disosialisasikan kepada pihak terkait. Bahkan penerapan sistem e-catalog sudah dimulai sejak versi sebelumnya.

“Alhamdulillah sudah disosialisasikan, bahkan sudah mulai e-catalog versi 5,” tambahnya.

Sejauh ini, pihak PBJ Pacitan belum menemukan kendala dalam rencana pelaksanaan mini kompetisi tersebut. UKPBJ juga siap mendampingi OPD ketika proses mulai berjalan.

“Belum ada dan mudah-mudahan nantinya juga tidak ada kendala. Insyaallah kita akan mendampingi prosesnya,” ujarnya.

Sigit mengimbau para penyedia jasa konstruksi untuk lebih aktif memantau sistem SPSE atau LPSE karena seluruh pengumuman terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah akan disampaikan melalui sistem tersebut.

“Untuk peserta atau penyedia harus benar-benar aktif memantau SPSE sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan barang jasa pemerintah tidak tertinggal,” katanya.

Ia juga mengingatkan OPD agar lebih teliti dalam pelaksanaan pengadaan.

Menurutnya, meskipun proses pemilihan penyedia dalam sistem baru ini lebih mudah, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara ketat dan sesuai ketentuan.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan PBJ Pacitan UKPBJ Pacitan Mini Kompetisi E-Catalog Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Pacitan