Tergiur Tutup Utang Pinjol, Sales Farmasi di Palembang Gelapkan Uang Perusahaan Rp197 Juta

9 April 2026 18:26 9 Apr 2026 18:26

Nanda Apriadi, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tergiur Tutup Utang Pinjol, Sales Farmasi di Palembang Gelapkan Uang Perusahaan Rp197 Juta

Terdakwa Pani Andrika saat menjalani persidangan di PN Palembang, Kamis, 9 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 9 April 2026, dengan terdakwa Pani Andrika bin Maniso yang berprofesi sebagai sales farmasi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Oloan Exodus serta Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya.

Dengan gaji sekitar Rp3,3 juta per bulan, Pani yang bekerja di PT Sriwijaya Putera Farmasi justru nekat menggelapkan uang hasil penagihan dari pelanggan.

“Saya menagih ke apotek, ada yang bayar cash dan ada yang transfer,” kata terdakwa di ruang sidang.

Namun, sejak Juli hingga November 2025, sebagian besar uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan.

“Total sekitar Rp197 juta tidak saya setorkan. Saya gunakan untuk membayar utang pinjaman online,” akunya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang bertugas melakukan penagihan ke sejumlah apotek di wilayah Muaro Jambi memanfaatkan posisinya untuk menguasai uang perusahaan.

Beberapa transaksi yang diungkap di persidangan, di antaranya penagihan di Apotek Rama 22 senilai Rp11,3 juta dan penagihan di Apotek Rogate senilai Rp16,3 juta, dengan total keseluruhan uang yang tidak disetorkan mencapai Rp197.422.038.

Uang tersebut seharusnya disetor ke rekening perusahaan atau diserahkan langsung ke kantor, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan.

Direktur PT Sriwijaya Putera Farmasi, Iwan, S.E., kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 14 November 2025. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1), subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 14 April 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Penggelapan