Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?

Membongkar Skenario "Turut Serta" Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

2 April 2026 15:10 2 Apr 2026 15:10

Thumbnail Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?

Pengamat hukum Yogyakarta, Susantio SH MH, saat memberikan analisis terkait penggunaan Pasal 55 KUHP dalam kasus korupsi hibah pariwisata Sleman. Ia mengingatkan saksi agar tidak menjadi "tameng" bagi calon pesakitan demi menjaga integritas hukum. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 menyisakan pertanyaan besar tentang siapa aktor lain yang terlibat.

Meski eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, kini menjadi terdakwa utama, penggunaan pasal penyertaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi sinyal kuat bahwa kasus ini belum selesai pada satu nama saja.

Seperti diketahui dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Jumat, 13 Maret 2026 lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman juga menjerat terdakwa Sri Purnomo dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara hukum, penyertaan pasal ini menegaskan bahwa modus kejahatan saat bencana Covid-19 tersebut dilakukan secara bersama-sama.

Namun, hingga tuntutan tersebut dibacakan, identitas pihak yang disebut "turut serta" ini masih menjadi misteri yang belum diungkap ke publik.

"Utang" Penjelasan Jaksa

Lebih jauh dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain hukuman badan, jaksa menuntut denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio menilai pencantuman Pasal 55 seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejari Sleman untuk menetapkan tersangka baru.

Menurutnya soal ini menjadi sorotan berbagai pihak, lepas dari pledoi (pembelaan) yang dilakukan terdakwa Sri Purnomo usai tuntutan tersebut dibacakan belum lama ini.

"Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi sudah masuk dalam dokumen tuntutan jaksa. Jika Sri Purnomo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama (Pasal 55), maka logikanya harus ada nama lain yang dimintai pertanggungjawaban," ujar Susantio saat di mintai pendapatnya, Rabu malam 1 April 2026.

"Publik berhak tahu bagaimana perkembangan penanganan terhadap 'peserta' lainnya ini," tegasnya.

Gurita Kuasa dan Dominasi Dinasti Politik

Analisis Susantio juga menyoroti hambatan psikologis dalam pengusutan kasus ini, mengingat besarnya pengaruh politik keluarga Sri Purnomo di Sleman. Sebagaimana diketahui, estafet kepemimpinan di "Bumi Sembada" sempat dilanjutkan oleh istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang menjabat Bupati Sleman selama satu periode.

Tak hanya di eksekutif, jejaring kuasa keluarga ini merambah ke legislatif melalui putranya, Raudi Akmal, yang telah dua periode menduduki kursi anggota DPRD Sleman.

Keduanya, baik Sri Purnomo maupun Raudi Akmal, tercatat pernah memegang posisi strategis sebagai Ketua DPD di salah satu partai besar, yang kian mempertegas dominasi politik mereka di wilayah ini.

Meski saat ini Sri Purnomo dan Kustini tidak lagi menjabat sebagai Bupati Sleman, namun kekuatan dan pengaruh keluarga ini dinilai masih sangat terasa.

Salah satu indikatornya adalah penggiringan opini publik yang diduga dibangun secara sistematis melalui media sosial maupun kanal media lainnya setiap kali usai persidangan digelar. Langkah ini disinyalir sebagai upaya menjaga citra sekaligus meredam dampak hukum yang sedang berjalan.

Pesan Integritas: Berhenti Jadi Tameng Calon Pesakitan

Kekhawatiran akan adanya tekanan terhadap saksi-saksi kian menguat mengingat posisi tawar politik keluarga yang begitu kokoh. Apalagi, dalam daftar barang bukti jaksa, terselip dokumen-dokumen sensitif seperti proposal atas nama Raudi Akmal, data keluarga, hingga dokumen tim kampanye Pilkada. Fakta ini memperkuat keyakinan Susantio bahwa masih ada mata rantai yang perlu diperiksa lebih dalam.

Susantio mendukung penuh Kejari Sleman untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap saksi-saksi potensial. Ia mengingatkan agar saksi tidak mencoba untuk "pasang badan" demi kepentingan tertentu.

"Pesan saya bagi para saksi yang akan diperiksa nanti: jangan pasang badan. Sampaikan keterangan dengan sejujurnya di bawah sumpah. Menjadi tameng bagi calon pesakitan hanya akan menjerumuskan diri sendiri ke dalam lubang yang sama," tegas Susantio.

Menanti Keberanian Kejari Sleman

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Sleman. Keberanian jaksa untuk segera merilis perkembangan tersangka baru dari hasil pengembangan Pasal 55 akan menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Sleman.

Publik menanti apakah jerat hukum ini akan benar-benar menyentuh seluruh aktor yang terlibat, ataukah Pasal 55 tersebut hanya akan berakhir sebagai pelengkap formalitas dalam amar putusan.

Di tengah kepungan opini publik yang masif, integritas kesaksian dan ketegasan jaksa menjadi benteng terakhir. Harapannya, kotak pandora korupsi hibah pariwisata ini terbuka lebar.

Sehingga tidak ada lagi pihak yang bisa bersembunyi di balik tameng pengaruh politik maupun narasi media sosial. Sebab, dalam ruang sidang yang sakral, fakta hukum seharusnya jauh lebih nyaring ketimbang gema opini di dunia maya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sri Purnomo Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Pasal 55 KUHP Kejari Sleman Kustini Sri Purnomo Raudi Akmal Dinasti Politik Tipikor Yogyakarta Dana hibah pariwisata Penyelewengan dana Hukum dan Keadilan. Berita Sleman opini publik Politik Yogyakarta Susantio SH MH Fakta Persidangan Kasus Korupsi Yogyakarta Investigasi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang