Pengurus IKPI Kediri Resmi Dilantik, Solusi Perpajakan Kian Lebih Dekat

9 April 2026 17:40 9 Apr 2026 17:40

Angga Prasetya, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pengurus IKPI Kediri Resmi Dilantik, Solusi Perpajakan Kian Lebih Dekat

Proses Pelantikan Ikatan Konsultan Pajak di Hotel Insumo Kediri (Foto: Angga/Ketik.com)

KETIK, KEDIRI – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperluas jangkauan layanan di Jawa Timur dengan melantik cabang baru di Hotel Insumo Palace, Kota Kediri, Kamis 9 April 2026.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa organisasi ini menghadirkan cabang baru sebagai langkah nyata untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat.

"Ini cabang ke-46 IKPI di Indonesia. Artinya kami benar-benar hadir di tengah masyarakat," kata Vaudy.

IKPI menargetkan cabang Kediri untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pendampingan pajak yang mudah diakses. Vaudy menjelaskan bahwa cabang ini mencakup wilayah luas, mulai dari Kediri, Nganjuk, Blitar, Tulungagung, hingga Trenggalek.

"Kami tidak hanya hadir di Kota Kediri, tetapi juga menjangkau wilayah sekitar agar manfaatnya lebih luas," jelasnya.

Vaudy menekankan bahwa IKPI tidak ingin sekadar menjadi organisasi formal, tetapi juga mendorong anggotanya aktif membantu masyarakat yang menghadapi persoalan perpajakan.

"Kami ingin masyarakat bisa bertanya dan mendapatkan solusi langsung dari anggota IKPI," tegasnya.

Meski begitu, Vaudy mengakui cabang baru ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari menjaga kekompakan hingga membangun kepercayaan publik.

"Tantangan pertama adalah kekompakan, lalu bagaimana kami bisa diterima oleh wajib pajak," ungkapnya.

Di tingkat daerah, Ketua IKPI Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menilai pembentukan cabang Kediri sebagai langkah strategis untuk pemerataan layanan pajak.

"Selama ini banyak masyarakat harus ke kota besar untuk mencari konsultan pajak. Sekarang sudah lebih dekat," ujarnya.

Zeti menyebut Jawa Timur kini memiliki empat cabang IKPI dan menegaskan bahwa organisasi akan terus memperluas jaringan layanan.

"Ke depan, kami akan menyesuaikan pengurus daerah dengan wilayah kerja DJP agar pelayanan lebih optimal," tambahnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Kediri, Sugiyanti, memfokuskan program awal pada sosialisasi agar masyarakat mengenal keberadaan konsultan pajak profesional di daerahnya.

"Target awal kami adalah sosialisasi, agar masyarakat tahu bahwa di Kediri sudah ada konsultan pajak profesional," ujarnya.

Dalam waktu dekat, IKPI Kediri akan membantu masyarakat melaporkan SPT Tahunan yang selama ini masih menjadi kendala.

"Kami akan membantu pelaporan SPT tahunan agar masyarakat bisa tepat waktu," jelas Sugiyanti.

Selain itu, IKPI Kediri akan rutin menggelar edukasi perpajakan, baik secara daring maupun luring, dengan menyasar wajib pajak, pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

"Kami tidak hanya menyasar wajib pajak, tapi juga pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum," katanya.

Sugiyanti mengakui bahwa organisasi masih menghadapi tantangan literasi pajak yang cukup besar di masyarakat.

"Masih banyak masyarakat yang belum memahami pajak, ini menjadi tantangan kami," ungkapnya.

Di tengah digitalisasi sistem perpajakan seperti Coretax, Sugiyanti menilai peran konsultan pajak semakin penting. IKPI hadir sebagai jembatan bagi wajib pajak yang kesulitan beradaptasi.

"Banyak yang mengeluh karena sistem baru, di sinilah kami hadir sebagai jembatan," jelasnya.

Saat ini, IKPI Kediri memiliki 34 anggota aktif yang siap melayani masyarakat di berbagai wilayah. Organisasi juga membuka layanan melalui sekretariat resmi.

"Masyarakat bisa datang ke kantor kami atau langsung menghubungi anggota IKPI," ujarnya.

Dengan kehadiran cabang ini, IKPI menargetkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat serta memperkuat perannya sebagai mitra strategis dalam edukasi perpajakan.

"Kami ingin membantu masyarakat agar lebih patuh dan memahami pentingnya pajak," pungkas Sugiyanti.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Hotel Insumo Palace Kediri Konsultan Pajak Dirjen Pajak Indonesia Kementerian Keuangan