KETIK, YOGYAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sri Purnomo segera memasuki babak penentu. Perkara yang menyita perhatian publik ini tidak lama lagi akan memasuki tahap putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Dalam sidang agenda replik yang digelar Kamis, 2 April 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa Sri Purnomo beserta penasihat hukumnya. JPU meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Unsur-unsur telah diuraikan secara jelas, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Kami tidak sependapat dengan pledoi terdakwa karena uraian penasihat hukumnya berpotensi mengaburkan fakta persidangan," tegas JPU Kejari Sleman, Rindi Atmoko saat itu.
Gurita Kekuasaan dan Dominasi Keluarga
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, SH MH, menilai penolakan jaksa tersebut sangat beralasan secara yuridis. Menurutnya, jaksa berhasil membedah bagaimana kekuasaan absolut selama dua periode (2010–2021) digunakan untuk menundukkan struktur birokrasi demi kepentingan di luar tugas negara.
"Kita tidak bisa mengabaikan realitas politik di Sleman. Sri Purnomo adalah sosok yang matang secara politik dengan jaringan kuat di tingkat pusat. Dominasi ini kian tidak tertandingi dengan adanya sang anak, Raudi Akmal, di kursi dewan, serta kerabat lainnya di legislatif," ujar Susantio, Senin 6 April 2026.
Selanjutnya alumni magister hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga menyoroti bagaimana birokrasi Sleman saat itu seolah 'terkunci' oleh pengaruh dinasti ini. Ia mencontohkan saat istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo, menjabat Bupati Sleman, ia memposisikan pejabat atau menata ASN tanpa melibatkan peran atau campur tangan Wakil Bupati.
"Kondisi ini menciptakan loyalitas ASN yang lahir dari keterpaksaan struktur kekuasaan yang mengakar," imbuhnya.
Hibah Terbengkalai dan Keuntungan Politis
Dalam persidangan, JPU membeberkan fakta lapangan yang kontras dengan klaim pembelaan. Terungkap sejumlah saksi menyebut pengalokasian dana hibah ke Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) diduga dikoordinasikan secara sistematis oleh anak terdakwa, Raudi Akmal. Dampaknya fatal: Pokdarwis yang dulu diguyur dana kini terbengkalai, bahkan beberapa di antaranya hilang tanpa jejak.
Susantio menegaskan bahwa dalam delik korupsi modern, aliran uang tunai ke kantong pribadi bukan satu-satunya parameter kejahatan. Modus Sri Purnomo dinilai lebih canggih, yakni menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan non-materiil (politis).
"Korupsi tidak harus selalu dibuktikan dengan uang tunai di tangan pelaku. Dalam hukum tipikor, keuntungan politis yang masif juga termasuk unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Keberhasilan keluarga terdakwa mempertahankan kursi kekuasaan melalui modal politik yang dibiayai negara adalah political corruption yang nyata," tegas pakar hukum tersebut.
Desakan Tersangka Baru dan Ancaman TPPU
Lebih lanjut, Susantio kembali mendesak JPU Kejari Sleman untuk segera menetapkan tersangka baru. Hal ini merujuk pada penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
"Mengingat peran pihak lain, terutama koordinasi intens yang disebut dilakukan oleh anak terdakwa, muncul dalam dakwaan serta terbukti di persidangan, maka secara logika hukum harus ada tersangka penyerta. JPU harus berani agar tidak tebang pilih," kata Susantio.
Ia juga menekankan bahwa perkara ini bisa melebar ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika ditemukan aliran dana sekecil apa pun kepada terdakwa atau keluarganya dari kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar tersebut, maka pengembangan kasus tidak terelakkan.
Waspada Penggiringan Opini
Menjelang vonis usai duplik atau jawaban (tanggapan) kedua dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas replik JPU, Susantio mengingatkan publik agar tidak terkecoh oleh narasi-narasi yang mencoba memutarbalikkan fakta.
Ia memberikan catatan kritis bahwa tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara bagi Sri Purnomo sebenarnya tergolong relatif ringan.
"Harus diingat, korupsi ini terjadi saat bencana nasional Covid-19, yang secara normatif memiliki bobot ancaman hukuman lebih berat. Masyarakat jangan terjebak pada opini miring yang dibangun oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten demi mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.
Kini, masyarakat menanti taji putusan majelis hakim pengadilan tipikor Yogyakarta yang melampaui sekadar angka hukuman. Sebuah vonis yang mampu merepresentasikan rasa keadilan publik dalam memberantas tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang serta dominasi dinasti politik di daerah.(*)
Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?
7 April 2026 06:45 7 Apr 2026 06:45
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Pengamat Hukum dari Yogyakarta Susantio, SH MH, menyoroti perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, Senin 6 April 2026. Ia mendesak JPU untuk segera menetapkan tersangka baru dan mewaspadai adanya penggiringan opini menjelang vonis terdakwa Sri Purnomo. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Trend Terkini
1 April 2026 19:17
Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban
1 April 2026 15:12
Polres Batu Beberkan Kronologi Penemuan Pemuda Tewas di Jembatan Kembar Cangar
2 April 2026 16:01
Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Dibuka, Ini Jadwal Ujian dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
4 April 2026 18:45
Daftar Susunan Pemain Persebaya Vs Persita, Misi Usung 3 Poin Bajul Ijo di Kandang
3 April 2026 17:15
MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI
Tags:
Sri Purnomo Mantan Bupati Sleman Korupsi Hibah Pariwisata Kasus Korupsi Sleman Kejari Sleman Susantio SH MH Pengamat Hukum Yogyakarta Raudi Akmal Kustini Sri Purnomo Korupsi KebijakanBaca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri PurnomoBaca Juga:
Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?Baca Juga:
Tuntutan 8,5 Tahun Sri Purnomo Terlalu Ringan untuk Korupsi Masa PandemiBaca Juga:
Pemantau Peradilan Sebut Kekecewaan Pengacara Terdakwa Sri Purnomo Sebagai "Lagu Lama" di Sidang TipikorBaca Juga:
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Hibah PariwisataBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
7 April 2026 05:20
Syawalan di Sleman, Sri Sultan HB X: Orang Arif Takut Melanggar Norma
3 April 2026 06:40
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo
3 April 2026 05:00
Divonis 4 Tahun Penjara, Pemkab Sleman Segera Tentukan Status ASN Eks Kadiskominfo Eka Suryo
2 April 2026 18:45
Eks Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Divonis 4 Tahun Penjara, Satu Hakim Minta Terdakwa Dibebaskan
2 April 2026 15:10
Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?
