Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020

Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

7 April 2026 06:45 7 Apr 2026 06:45

Fajar Rianto, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Pengamat Hukum dari Yogyakarta Susantio, SH MH, menyoroti perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, Senin 6 April 2026. Ia mendesak JPU untuk segera menetapkan tersangka baru dan mewaspadai adanya penggiringan opini menjelang vonis terdakwa Sri Purnomo. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sri Purnomo segera memasuki babak penentu. Perkara yang menyita perhatian publik ini tidak lama lagi akan memasuki tahap putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam sidang agenda replik yang digelar Kamis, 2 April 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa Sri Purnomo beserta penasihat hukumnya. JPU meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Unsur-unsur telah diuraikan secara jelas, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Kami tidak sependapat dengan pledoi terdakwa karena uraian penasihat hukumnya berpotensi mengaburkan fakta persidangan," tegas JPU Kejari Sleman, Rindi Atmoko saat itu.

Gurita Kekuasaan dan Dominasi Keluarga

Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, SH MH, menilai penolakan jaksa tersebut sangat beralasan secara yuridis. Menurutnya, jaksa berhasil membedah bagaimana kekuasaan absolut selama dua periode (2010–2021) digunakan untuk menundukkan struktur birokrasi demi kepentingan di luar tugas negara.

"Kita tidak bisa mengabaikan realitas politik di Sleman. Sri Purnomo adalah sosok yang matang secara politik dengan jaringan kuat di tingkat pusat. Dominasi ini kian tidak tertandingi dengan adanya sang anak, Raudi Akmal, di kursi dewan, serta kerabat lainnya di legislatif," ujar Susantio, Senin 6 April 2026.

Selanjutnya alumni magister hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga menyoroti bagaimana birokrasi Sleman saat itu seolah 'terkunci' oleh pengaruh dinasti ini. Ia mencontohkan saat istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo, menjabat Bupati Sleman, ia memposisikan pejabat atau menata ASN tanpa melibatkan peran atau campur tangan Wakil Bupati.

"Kondisi ini menciptakan loyalitas ASN yang lahir dari keterpaksaan struktur kekuasaan yang mengakar," imbuhnya.

Hibah Terbengkalai dan Keuntungan Politis

Dalam persidangan, JPU membeberkan fakta lapangan yang kontras dengan klaim pembelaan. Terungkap sejumlah saksi menyebut pengalokasian dana hibah ke Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) diduga dikoordinasikan secara sistematis oleh anak terdakwa, Raudi Akmal. Dampaknya fatal: Pokdarwis yang dulu diguyur dana kini terbengkalai, bahkan beberapa di antaranya hilang tanpa jejak.

Susantio menegaskan bahwa dalam delik korupsi modern, aliran uang tunai ke kantong pribadi bukan satu-satunya parameter kejahatan. Modus Sri Purnomo dinilai lebih canggih, yakni menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan non-materiil (politis).

"Korupsi tidak harus selalu dibuktikan dengan uang tunai di tangan pelaku. Dalam hukum tipikor, keuntungan politis yang masif juga termasuk unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Keberhasilan keluarga terdakwa mempertahankan kursi kekuasaan melalui modal politik yang dibiayai negara adalah political corruption yang nyata," tegas pakar hukum tersebut.

Desakan Tersangka Baru dan Ancaman TPPU

Lebih lanjut, Susantio kembali mendesak JPU Kejari Sleman untuk segera menetapkan tersangka baru. Hal ini merujuk pada penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

"Mengingat peran pihak lain, terutama koordinasi intens yang disebut dilakukan oleh anak terdakwa, muncul dalam dakwaan serta terbukti di persidangan, maka secara logika hukum harus ada tersangka penyerta. JPU harus berani agar tidak tebang pilih," kata Susantio.

Ia juga menekankan bahwa perkara ini bisa melebar ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika ditemukan aliran dana sekecil apa pun kepada terdakwa atau keluarganya dari kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar tersebut, maka pengembangan kasus tidak terelakkan.

Waspada Penggiringan Opini

Menjelang vonis usai duplik atau jawaban (tanggapan) kedua dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas replik JPU, Susantio mengingatkan publik agar tidak terkecoh oleh narasi-narasi yang mencoba memutarbalikkan fakta.

Ia memberikan catatan kritis bahwa tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara bagi Sri Purnomo sebenarnya tergolong relatif ringan.

"Harus diingat, korupsi ini terjadi saat bencana nasional Covid-19, yang secara normatif memiliki bobot ancaman hukuman lebih berat. Masyarakat jangan terjebak pada opini miring yang dibangun oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten demi mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.

Kini, masyarakat menanti taji putusan majelis hakim pengadilan tipikor Yogyakarta yang melampaui sekadar angka hukuman. Sebuah vonis yang mampu merepresentasikan rasa keadilan publik dalam memberantas tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang serta dominasi dinasti politik di daerah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sri Purnomo Mantan Bupati Sleman Korupsi Hibah Pariwisata Kasus Korupsi Sleman Kejari Sleman Susantio SH MH Pengamat Hukum Yogyakarta Raudi Akmal Kustini Sri Purnomo Korupsi Kebijakan