Pengamat Apresiasi Kejari Sleman soal Penahanan Eks Bupati Sri Purnomo, Jadi Pelajaran Semua Kepala Daerah

28 Oktober 2025 21:12 28 Okt 2025 21:12

Thumbnail Pengamat Apresiasi Kejari Sleman soal Penahanan Eks Bupati Sri Purnomo, Jadi Pelajaran Semua Kepala Daerah
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio SH MH yang terus memantau penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 sejak awal hingga hari ini. (Foto: Dok Susantio/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Pengamat hukum, Susantio, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang telah melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP).

Penahanan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

Pujian untuk Ketegasan Kejari Sleman

Susantio menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejari Sleman merupakan langkah tegas dan profesional dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

"Kami sebagai pengamat hukum sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kejari Sleman dalam mengambil keputusan ini," ujar Susantio saat dihubungi, Selasa malam 28 Oktober 2025.

Menurutnya, penahanan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, termasuk pejabat publik yang telah selesai masa jabatannya.

Susantio juga menyoroti signifikansi penahanan ini dalam sejarah penegakan hukum di wilayah tersebut.

"Diungkapkan oleh Susantio, untuk kurun waktu 20 tahun terakhir, mungkin ini bupati ke-2 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sleman.

Ini adalah satu-satunya dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka (mantan) bupati yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sendiri," jelasnya.

Pentingnya Efek Jera dan Pesan untuk Kepala Daerah

Susantio menekankan bahwa penahanan ini penting tidak hanya untuk memperlancar proses penyidikan, tetapi juga untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat.

"Penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Menurutnya penahanan ini mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan atau pengaruh politik. Susantio berharap langkah tegas Kejari ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya.

"Sehingga kedepannya agar para kepala daerah dimanapun berada untuk tetap amanah dan berhati-hati di dalam penggunaan keuangan negara," pesannya.

Menurut Susantio langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Sleman dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengamat Hukum Susantio Kejari Sleman penahanan Sri Purnomo Kasus korupsi Penegakan hukum Pemberatasan Korupsi Penahanan Mantan Bupati Kejati DIY Puspenkum Kejagung