Temuan BPK di Puluhan OPD Halsel Baru Setengah Beres

13 Maret 2026 23:47 13 Mar 2026 23:47

Thumbnail Temuan BPK di Puluhan OPD Halsel Baru Setengah Beres

Ilham Abubakar Kepala Inspektorat Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Proses penyelesaian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih berjalan. Hingga saat ini, tindak lanjut atas sejumlah catatan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut baru mencapai sekitar setengah dari total temuan yang harus diselesaikan.

Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini progres tindak lanjut baru mencapai sekitar 50 persen. Padahal, batas waktu yang diberikan oleh BPK untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara tinggal menghitung hari.

"Untuk sementara tindak lanjut temuan baru sekitar 50 persen. Batas waktunya 16 Maret," kata Ilham Jumat 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan, temuan audit tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Setidaknya terdapat sekitar 20 OPD yang tercatat memiliki temuan saat proses audit BPK dilakukan.

Meski demikian, Ilham tidak merinci OPD mana saja yang dimaksud. Ia hanya menyebutkan bahwa nilai temuan pada masing-masing program kegiatan relatif beragam, dengan nominal yang tidak terlalu besar namun tetap wajib diselesaikan sesuai ketentuan.

"Nilainya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per kegiatan," ujarnya.

Hingga saat ini, Inspektorat juga masih melakukan pendataan dan koordinasi untuk memastikan jumlah keseluruhan nilai temuan dari puluhan OPD tersebut.

"Nanti kami rapat dulu untuk bahas penyelesaian temuan BPK ini," tambahnya.

Dengan waktu penyelesaian yang semakin terbatas, Inspektorat mulai menyiapkan langkah administratif agar proses pengembalian kerugian negara tetap dapat dilakukan. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) bagi OPD yang belum menuntaskan kewajiban mereka.

Melalui mekanisme tersebut, pihak yang bertanggung jawab tetap diwajibkan mengembalikan kerugian negara, meskipun prosesnya dilakukan secara bertahap.

"OPD yang belum menyelesaikan temuan akan diterbitkan SKTJM. Nanti mereka bisa mencicil kerugian negara yang jadi temuan BPK," jelas Ilham.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara dapat dilakukan melalui skema cicilan yang dipotong langsung dari penghasilan pegawai, baik dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ilham menegaskan bahwa setiap temuan audit BPK merupakan kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kegagalan menyelesaikan temuan tersebut berpotensi berdampak pada tata kelola keuangan daerah.

"Temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti. Karena itu kami siapkan SKTJM supaya mereka bisa mengembalikan dengan cara dicicil," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan BPK temuan 20 OPD Inspektorat Halsel Ilham Abubakar Maluku Utara