KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah tegas dengan menolak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Keputusan ini diambil dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
JPU menilai keterangan yang disampaikan oleh Teguh Purnomo, ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen, sama sekali tidak menyentuh substansi perkara yang sedang disidangkan.
Jaksa Hasti Novindari menegaskan bahwa fokus tuntutan mereka adalah mengenai penyalahgunaan wewenang Sri Purnomo saat menjabat sebagai bupati, bukan kapasitasnya sebagai peserta pemilu.
Menurut Hasti, apa yang diterangkan oleh ahli hukum pemilu tersebut melenceng dari konstruksi hukum yang diajukan jaksa.
Pihak kejaksaan menekankan bahwa terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan atas dugaan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara melalui dana hibah pariwisata, sehingga perdebatan mengenai regulasi kampanye dianggap tidak relevan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Teguh Purnomo sebelumnya sempat memaparkan kerentanan penyalahgunaan anggaran pemerintah oleh petahana berdasarkan Undang-Undang Pilkada. Namun, paparan tersebut justru memicu kritik tajam dari berbagai pihak yang memantau jalannya persidangan.
Pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, kembali menyampaikan pihaknya mencium adanya aroma rekayasa dalam pemilihan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kubu Sri Purnomo. Arifin menduga keterangan para saksi meringankan selama beberapa kali persidangan terakhir telah dikondisikan atau sengaja dirancang demi menyelamatkan terdakwa dari jerat hukum.
Ia menyoroti kehadiran Nur Cahyo Probo yang dianggap sebagai loyalis lama Sri Purnomo dengan rekam jejak politik yang sumir. Arifin menilai kesaksian Nur cenderung mengarang dan justru mempermalukan diri sendiri karena isinya yang dinilai tidak berdasarkan fakta objektif.
Baginya, majelis hakim memiliki ketajaman untuk membedakan mana kesaksian yang jujur dan mana yang merupakan bagian dari skenario pembelaan.
Kecurigaan senada diarahkan kepada Ibnu Darpito, eks Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman. Dalam kesaksian sebelumnya, Ibnu mengaku tidak mengetahui adanya hibah pariwisata tersebut dan baru mengetahuinya belakangan.
Arifin menduga Ibnu sengaja memainkan drama untuk mengarahkan opini bahwa bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan politik pihak lain, sembari mencoba memengaruhi saksi lain untuk memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi para saksi di persidangan. Arifin mengingatkan bahwa setiap keterangan yang tidak benar di bawah sumpah dapat berimplikasi pidana sesuai Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu.
Ia meyakini bahwa hakim akan menggunakan kewenangannya untuk mengabaikan keterangan saksi yang terbukti direkayasa dan tetap berpijak pada fakta-fakta hukum yang lebih kuat dalam memutus perkara ini. (*)
