Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: JPU Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Sri Purnomo Pekan Depan

6 Maret 2026 21:08 6 Mar 2026 21:08

Thumbnail Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: JPU Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Sri Purnomo Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang diketuai Melinda Aritonang resmi menutup tahap pembuktian sidang korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Jumat, 6 Maret 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan saksi sudah cukup, sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Persidangan dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki babak krusial.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi yang panjang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjadwalkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Keputusan ini diambil setelah hakim menilai proses pembuktian dalam persidangan telah mencapai titik akhir.

Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang resmi menutup persidangan pemeriksaan saksi pada Jumat, 6 Maret 2026.

Sembari mengetuk palu, Melinda menegaskan bahwa agenda selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026.

Langkah ini diambil meskipun sebelumnya hakim sempat menawarkan opsi untuk mengonfrontasi sejumlah saksi kunci guna memperjelas carut-marut penyusunan aturan hibah tersebut.

Fokus utama yang sebenarnya ingin digali hakim adalah sosok konseptor di balik munculnya pasal dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 48 Tahun 2020.

Hakim Melinda sempat menyebutkan perlunya konfrontasi antara mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman periode 2017-2020, Sudarningsih, dengan Plt Kepala Dinas Pariwisata periode setelahnya, Suci Iriani Sinuraya.

Selain mereka, nama Nyoman Rai Savitri serta putra terdakwa, Raudi Akmal, juga masuk dalam daftar saksi yang dipertimbangkan untuk dikonfrontasi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum, Hasti Novindari menyatakan keberatan untuk memanggil kembali para saksi tersebut. Ia berkeyakinan bahwa seluruh keterangan yang digali selama persidangan telah selaras dengan alat bukti yang ada di tangan mereka.

Jaksa juga memilih untuk tidak menghadirkan saksi tambahan seperti mantan Kabag Pembangunan Setda Sleman, Elli Widiastuti, karena menganggap keterangan dari pihak terkait lainnya sudah cukup merepresentasikan fakta hukum yang dibutuhkan.

Dalam konstruksi dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, Sri Purnomo dituduh bekerja sama dengan putranya, Raudi Akmal, yang menjabat sebagai anggota DPRD Sleman, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dakwaan subsider pun mempertegas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan yang melekat pada sosok mantan orang nomor satu di Bumi Sembada tersebut.

Salah satu fakta persidangan yang paling menyita perhatian adalah kesaksian Nyoman Rai Savitri yang mengaku menerima instruksi langsung dari Raudi Akmal.

Nyoman membeberkan bahwa Raudi berkali-kali mengirimkan daftar desa wisata calon penerima hibah melalui pesan WhatsApp untuk dimasukkan ke dalam daftar resmi tahun 2020.

Kesaksian ini diperkuat oleh temuan ahli digital forensik Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro, yang mengungkap adanya komunikasi intensif antara Raudi dan Nyoman selama rentang waktu Januari 2020 hingga September 2022.

Kini, publik menanti seberapa berat tuntutan yang akan dilayangkan jaksa atas skandal yang menggoyang sektor pariwisata Sleman tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hibah Pariwisata Sleman Sri Purnomo Korupsi Sleman Sidang Tipikor Yogyakarta Raudi Akmal dana hibah Berita Sleman Kasus korupsi HUKUM Kejaksaan Negeri Sleman DPRD Sleman Pengadilan Negeri Yogyakarta Korupsi Dana Hibah Update Kasus Sleman Politik Sleman Peraturan Bupati Sleman Nomor 48 Tahun 2020