KETIK, YOGYAKARTA – Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun, atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang dipatok Rp2.189,3 triliun. Kondisi ini menyisakan kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, menilai melesetnya target penerimaan pajak tersebut mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam. Menurutnya, masalah ini tidak dapat dilihat semata sebagai kendala administratif, melainkan sebagai indikasi melemahnya basis pajak nasional.
“Hal ini harus dibaca sebagai refleksi tekanan berlapis yang dihadapi perekonomian dan sistem fiskal kita, yang mengalami perlambatan serta berbagai guncangan sepanjang tahun,” ujar Rijadh, seperti dikutip dari siaran pers UGM, Rabu, 14 Januari 2026.
Rijadh menjelaskan perlambatan ekonomi berkontribusi langsung terhadap kinerja penerimaan pajak. Aktivitas usaha yang melemah menekan laba perusahaan, sementara konsumsi rumah tangga yang tertahan mengurangi potensi penerimaan dari sektor pajak konsumsi. Di luar faktor ekonomi, kejadian non-ekonomi seperti bencana juga ikut memperburuk kinerja fiskal.
Selain faktor ekonomi, Rijadh menyoroti tantangan dari sisi administrasi perpajakan. Ia menyebut implementasi Core Tax Administration System yang belum optimal menghambat peningkatan kualitas layanan, pelaporan, serta pengawasan pajak.
“Akibatnya, upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal dan berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi,” katanya.
Rijadh menilai pemerintah perlu menata ulang strategi pengelolaan perpajakan dengan menyeimbangkan penegakan hukum dan peningkatan literasi pajak. Dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, kata dia, kepatuhan jangka panjang hanya dapat tercapai apabila wajib pajak memahami kewajibannya dan merasakan kepastian serta keadilan dalam layanan administrasi.
“Kepatuhan tidak bisa dipaksakan terus-menerus. Wajib pajak harus merasa sistem ini adil dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk mengadopsi pendekatan kebijakan yang lebih mempertimbangkan perilaku wajib pajak, bukan sekadar mengandalkan aturan tertulis. Pendekatan ini dinilai lebih efisien dan minim dampak terhadap aktivitas usaha.
“Pendekatan ini relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, dan berpotensi memperkecil tax gap secara bertahap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rijadh menekankan pentingnya optimalisasi pemajakan berbasis rantai nilai (value chain). Ia menilai banyak potensi penerimaan pajak hilang akibat fragmentasi transaksi dalam satu ekosistem bisnis, bukan karena tarif pajak yang rendah.
“Dengan memanfaatkan data lintas sektor dan lintas institusi, pemerintah dapat memetakan rantai nilai secara lebih utuh sehingga ketidaksesuaian antara input, output, dan margin usaha bisa terdeteksi lebih dini,” paparnya.
Rijadh juga menilai penguatan peran pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperluas basis pajak nasional. Selama ini, pajak pusat dan pajak daerah sering berjalan sendiri-sendiri, padahal aktivitas ekonomi informal justru lebih dekat dengan pemerintah daerah.
“Dalam jangka menengah, sinergi ini dapat memperluas basis pajak tanpa harus menaikkan tarif,” pungkasnya. (*)
