KETIK, SITUBONDO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban reklame diduga tanpa pajak, Kamis 27 Februari 2026.
Penertiban reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak daerah ini dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.
Adapun petugas yang melaksanakan penertiban reklame ini antara lain, Riska Lestari, Santo Agus, Budi Pramono, Mahfud E, M. Taufik H, Subandio, Andy Y, Sugeng Heri, Slamet H dan tim Satpol PP
Dari hasil penertiban ini, petugas berhasil menurunkan sebanyak 161 buah reklame dan spanduk. Barang bukti reklame disimpan di Kantor Bapenda Situbondo.
Kepala Bapenda Kabupaten Situbondo, Sugeng Yuwono mengatakan bahwa, penertiban reklame-reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak daerah ini dilakukan setiap tahunnya.
"Penertiban spanduk atau reklame tanpa pajak merupakan langkah rutin yang dilakukan Bapenda dan Satpol PP Situbondo untuk menjaga keindahan kota dan memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bocor," Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, spanduk yang dipasang tanpa membayar pajak reklame dianggap ilegal.
"Spanduk yang dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, atau melintang di atas jalan yang membahayakan pengguna jalan tidak diperbolehkan," tegas Sugeng.
Spanduk yang izinnya sudah lewat waktu namun tidak segera dicabut oleh pemiliknya, bisa diturunkan oleh petugas untuk mengurangi kesan semrawut atau 'sampah visual' di ruang publik.
"Petugas menyisir jalan protokol dan lingkungan untuk mengecek stiker tanda lunas pajak pada spanduk. Jika tidak ada stempel atau stiker lunas pajak, maka petugas berhak menertibkan," jelasnya.
"Untuk reklame besar/permanen, biasanya diberikan surat peringatan. Namun, untuk spanduk kain/insidentil, seringkali langsung dicopot," tandas Sugeng. (*)
