Pemprov Sumsel Dukung Pemberantasan Mafia Tanah, Badar Ingatkan Komisi III DPR Tak Terkecoh Pihak Berkepentingan

10 Oktober 2025 20:52 10 Okt 2025 20:52

Thumbnail Pemprov Sumsel Dukung Pemberantasan Mafia Tanah, Badar Ingatkan Komisi III DPR Tak Terkecoh Pihak Berkepentingan
Ilustrasi pemberantasan mafia tanah — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama elemen masyarakat berkomitmen menertibkan aset daerah dan menindak praktik mafia tanah yang merugikan publik. Jumat 10 Oktober 2025 (Foto: Ilustrasi/Rihad Humala)

KETIK, PALEMBANG – Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatera Selatan angkat suara terkait polemik lahan di belakang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Ketua Umum Badar Sumsel, Hari Azwar, menegaskan agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai korban, padahal diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

“Komisi III jangan mau dibohongi. Saat ini Pemprov Sumsel justru sedang berjuang melawan mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai mereka yang diduga pelaku justru memposisikan diri seolah dizalimi,” tegas Hari kepada Jurnalis, Jumat 10 Oktober 2025.

Hari menilai klaim ahli waris atas tanah di belakang Kejati Sumsel penuh kejanggalan. Ia menyebut, dokumen yang dijadikan dasar oleh Ivonne, salah satu pihak yang mengaku ahli waris, diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Tanah yang diklaim Ivonne itu berada di Kelurahan 5 Ulu, sedangkan lahan di belakang Kejati Sumsel jelas terletak di Kelurahan 8 Ulu. Jadi dasarnya sudah keliru,” ujar Hari.

Ia menambahkan, lahan di belakang Kejati Sumsel telah sah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel berdasarkan Perjanjian Hibah Nomor: 25/NPHD/BPKAD/2025 dan Nomor: B-2716/L.6/Cpl.3/0512025 tertanggal 26 Mei 2025.

Lebih lanjut, Hari mengingatkan bahwa mafia tanah masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara tegas dan sistematis oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum.

“Pemprov Sumsel harus tetap konsisten. Kami juga mendorong agar Gubernur menertibkan kembali aset-aset milik Pemprov yang terbengkalai atau disalahgunakan. Jangan beri ruang bagi mafia tanah untuk bermain,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Mafia Tanah DPRD Sumsel kejaksaan tinggi Sumatera Selatan