KETIK, PALEMBANG – Kabar duka mendalam menyelimuti Sumatera Selatan. Tokoh masyarakat Palembang sekaligus pengusaha ternama, H. Halim Ali, wafat pada Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.25 WIB. Almarhum menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Fatimah Azzahra Palembang, dalam usia 88 tahun.
Kepergian sosok 'crazy rich' yang akrab disapa Haji Alim ini terjadi di hari yang sama dengan jadwal persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Namun, sidang yang sedianya digelar pagi hari terpaksa ditunda lantaran kondisi kesehatan almarhum yang dilaporkan kritis.
Kabar wafatnya Haji Alim dikonfirmasi langsung oleh Lisa Merida, anggota tim kuasa hukum almarhum.
“Iya benar, beliau telah wafat pada pukul 14.25 WIB di RS Fatimah Azzahra Palembang,” ujar Lisa kepada awak media.
Sebelum meninggal dunia, majelis hakim sempat memberikan penundaan persidangan selama dua pekan setelah menerima surat keterangan medis yang menyatakan kondisi terdakwa menurun drastis.
Bahkan, pihak kuasa hukum juga sempat mengajukan permohonan izin berobat ke Singapura, namun belum sempat terealisasi.
Jenazah tokoh masyarakat Palembang, H. Halim Ali, di rumah sakit usai dinyatakan wafat pada pukul 14.25 WIB. Almarhum meninggal dunia dalam usia 88 tahun setelah menjalani perawatan intensif. Kamis 22 Januari 2026 (Foto: Istimewa/Ketik.com)
Informasi wafatnya Haji Alim turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Abdul Harris, yang mengaku menerima pemberitahuan resmi dari pihak keluarga.
“Iya, benar. Kami menerima kabar dari pihak keluarga bahwa Haji Abdul Halim telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Palembang,” kata Abdul Harris saat dikonfirmasi Kamis 22 Januari 2026.
Abdul Harris menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya terdakwa yang perkaranya masih dalam proses hukum tersebut.
“Atas nama Kejari Muba, kami menyampaikan turut berdukacita. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta ketabahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Haji Alim diketahui menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah Palembang.
Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, sempat menyampaikan bahwa penundaan sidang diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis.
“Terdakwa tidak hadir karena kondisi sedang sakit dan dirawat sebagaimana yang disampaikan dalam surat. Maka kita berikan hak terdakwa untuk berobat dan menunda sidang selama dua minggu,” kata Fauzi Isra.
Kepergian Haji Alim meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat Palembang yang mengenal sosoknya sebagai tokoh berpengaruh di bidang usaha dan sosial.
Pihak keluarga besar almarhum menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan semasa hidup serta memohon doa dari masyarakat agar amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT. (*)
