KETIK, PALEMBANG – Upaya penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang kembali menemui jalan buntu.
Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri dengan status P19. Hal ini menandakan penyidikan dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil.
Dikembalikannya berkas ke penyidik membuat rencana pelimpahan perkara ke tahap penuntutan belum dapat direalisasikan. Padahal, sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni SA, mantan Rektor Universitas Bina Darma Palembang, serta LK, mantan Direktur Keuangan.
Kepastian pengembalian berkas dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menegaskan, jaksa masih menemukan sejumlah kekurangan substansial dalam hasil penyidikan yang harus dilengkapi penyidik kepolisian.
“Berkas perkara sudah kami kembalikan ke penyidik karena masih terdapat kekurangan dan perlu dilengkapi. Statusnya P19,” ujar Vanny, Selasa 13 Januari 2026.
Menariknya, sumber di lingkungan penegak hukum mengungkap bahwa perkara TPPU ini bukanlah perkara utama.
Jaksa menilai kasus tersebut merupakan pengembangan dari dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma Palembang yang lebih dahulu menjerat dua pengurus kampus, Linda Unsriana dan Fery Corly.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka SA, Reinhard Wattimena, tidak menampik bahwa berkas perkara telah diserahkan ke jaksa pada tahap pertama. Namun, ia menilai, proses tersebut terkesan dipaksakan, terlebih pidana pokok yang menjadi dasar dugaan TPPU disebut telah ditangguhkan.
“Sejak Juni kami sudah menyampaikan keberatan. Menurut kami, perkara ini dipaksakan karena pidana pokoknya sudah ditangguhkan. Meski demikian, kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tegas Reinhard.
Tak berhenti pada keberatan prosedural, tim kuasa hukum juga melangkah lebih jauh dengan melibatkan pengawasan internal Polri.
Mereka telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta perlindungan hukum kepada jajaran pimpinan tertinggi kepolisian.
“Kami sudah menyurati Kapolri, Kabareskrim, dan Rowassidik Bareskrim. Permintaan kami jelas, gelar perkara khusus dan perlindungan hukum,” katanya. (*)
