KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Ismail Wahyudi dan Irfan Bin Mugiono kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 13 Januari 2026.
Sidang berlangsung secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dan menghadirkan tiga orang saksi dari kepolisian.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, JPU menggali keterangan para terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp35 juta. Kedua terdakwa mengakui bahwa mereka dijanjikan imbalan uang dari transaksi tersebut.
Terdakwa Ismail Wahyudi mengaku baru pertama kali terlibat dalam penjualan narkotika. Sementara terdakwa Irfan mengungkapkan dirinya hanya diminta mengantar barang dan memperoleh upah sebesar Rp500 ribu dari seseorang bernama Robin.
Di hadapan majelis hakim, Irfan juga mengakui pernah menggunakan narkotika serta merupakan residivis dalam perkara lain, pengakuan yang menjadi perhatian serius majelis hakim.
Dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Sumsel terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Radial, Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan pembelian terselubung (undercover buy).
Pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Alexander yang menyamar sebagai pembeli memesan 1 ons (100 gram) sabu dan 20 butir ekstasi kepada terdakwa Ismail Wahyudi.
Pertemuan kemudian diarahkan ke Lorong HKSN, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat transaksi berlangsung, terdakwa Irfan menyebutkan total harga narkotika sebesar Rp35 juta, dengan rincian sabu seharga Rp27,5 juta dan ekstasi Rp7,5 juta.
Setelah barang diperlihatkan, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, sementara satu orang lainnya berinisial Robin berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat netto 101,13 gram, 20 butir pil ekstasi warna biru berlogo “F” dengan berat 7,88 gram dan dua unit handphone milik para terdakwa
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polri Nomor 3356/NNF/2025, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan PMMA, yang tergolong Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang dalam kepemilikan narkotika tersebut. Perbuatan keduanya didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda tuntutan pada sidang pekan depan.(*)
