Pemkab Tegal Angkat Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Solusi Tepat Hindari PHK Massal

3 Desember 2025 22:47 3 Des 2025 22:47

Thumbnail Pemkab Tegal Angkat Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Solusi Tepat Hindari PHK Massal
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman secara simbolis menyerahkan SK PPPK paruh waktu di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal, Rabu, 03 Desember 2025. (Foto: Humas Pemkab for Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Pemerintah Kabupaten Tegal mengambil langkah signifikan dengan mengangkat 3.962 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis dilakukan di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal, Rabu, 3 Desember 2025.

Keputusan ini diambil sebagai solusi terbaik untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sekaligus menuntaskan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memperjelas status pegawai non-ASN yang selama ini telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang tentang ASN yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui penguatan SDM yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan daerah," ujar Bupati Ischak. 

Ia menambahkan, skema paruh waktu memungkinkan pemerintah daerah mengoptimalkan tenaga profesional tanpa membebani anggaran secara penuh, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.

Dari total 3.966 usulan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui 3.965 orang. Namun, satu orang dibatalkan karena putus kontrak atau sudah tidak aktif bekerja. 

Sekitar 200 orang lainnya tidak dapat diangkat karena sebelumnya mendaftar CPNS, namun sebagian besar dari mereka adalah pegawai BLUD sehingga tidak terkendala dalam tugas kedinasan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ischak berpesan kepada seluruh PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, mempertahankan kinerja, dan menjadi teladan bagi masyarakat. 

"Ia juga mengingatkan agar ASN tidak bergaya hidup mewah, terutama di media sosial," terangnya.

Agus Kuntoro (52), seorang penerima SK PPPK paruh waktu, mengungkapkan rasa syukur dan harunya setelah 15 tahun mengabdi sebagai tenaga harian lepas (THL) di Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal. 

"Alhamdulillah, perjuangan kami terwujud. Saya akan lebih semangat lagi," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PPPK Kabupaten Tegal Tenaga Honorer ASN Pemkab Tegal pemerintahan Pelayanan Publik Berita Tegal Jawa Tengah