Pacitan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sekda Heru: Aturannya Sudah Jelas!

9 Maret 2026 08:07 9 Mar 2026 08:07

Thumbnail Pacitan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sekda Heru: Aturannya Sudah Jelas!

Sekda Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho saat memberikan imbauan kepada ASN dalam jelang momentum Idulfitri 1447 Hijriah, Jumat, 6 Maret 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Dr. Ir. Heru Wiwoho Supadi Putra, SP, M.Si, Jumat, 6 Maret 2026.

Sekda Heru menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas sudah jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pacitan.

“Saya kira untuk penggunaan mobil dinas kan sudah jelas di peraturannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pacitan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran. 

Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan penggunaan mobil dinas atau kendaraan berpelat merah untuk kepentingan mudik Lebaran juga ditegaskan oleh pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional.

Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN. Bagi yang melanggar, sanksi disiplin dapat diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain mengingatkan soal penggunaan kendaraan dinas, Sekda Pacitan juga mengimbau ASN agar tetap menjaga kedisiplinan setelah masa libur dan cuti bersama berakhir.

Ia meminta seluruh pegawai kembali bekerja tepat waktu dan tidak menambah masa libur dengan berbagai alasan, termasuk alasan mudik.

“Belum ada edarannya, tapi yang jelas kami imbau untuk disiplin. Ketika sudah selesai libur ya jangan molor,” katanya.

Menurut Heru, kedisiplinan ASN sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Karena itu, setelah masa cuti bersama selesai, seluruh pegawai diminta segera kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

Pemkab Pacitan berharap seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah periode libur.

“Semuanya sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, cuti bersama pertama jatuh pada Rabu, 18 Maret 2026 dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Sementara cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Jumat, Senin, dan Selasa, yaitu 20, 23, dan 24 Maret 2026.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan ASN Cuti Bersama 2026 Sekda Pacitan Idulfitri 1447 Hijriah nyepi 2026