KETIK, ACEH BARAT – Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Dr. Kurdi secara resmi membuka kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota yang berlangsung di Aula Dharma Wanita Persatuan (DWP), Selasa 10 Maret 2026
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman dan komitmen perangkat daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender dalam proses pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Sekda Dr. Kurdi menyampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi penting dalam pembangunan untuk memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan, akses, partisipasi, serta manfaat yang setara dari setiap kebijakan dan program pembangunan.
“Pengarusutamaan gender merupakan langkah strategis agar pembangunan yang kita jalankan benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Dr. Kurdi.
Ia menjelaskan bahwa komitmen terhadap penerapan PUG telah ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Instruksi tersebut mengamanatkan kepada seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Sejalan dengan amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus mendorong agar perspektif gender menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Menurutnya, penerapan PUG tidak hanya sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga bertujuan memastikan bahwa program pembangunan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil, inklusif, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan advokasi kebijakan dan penguatan kapasitas ini, diharapkan para perencana pembangunan, focal point PUG, serta perangkat daerah dapat semakin memahami cara menyusun analisis gender serta mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran responsif gender dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Dengan demikian, setiap kebijakan dan program yang kita rancang dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Barat,” katanya.
Di akhir sambutannya, Sekda juga mengajak seluruh perangkat daerah agar tidak memandang PUG sebagai sekadar beban administrasi.
Sebaliknya, PUG harus dipahami sebagai pendekatan yang membantu pemerintah merancang program pembangunan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, perencana pembangunan, serta focal point PUG di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi PUG di Aceh Barat dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.(*)
