Penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan Diwarnai Aksi Protes Wartawan

10 Maret 2026 08:48 10 Mar 2026 08:48

Thumbnail Penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan Diwarnai Aksi Protes Wartawan

Belasan ID Card Pers Digeletakin di lantai lobby kantor Bupati Pekalongan sebagai protes lantaran tidak diberi akses peliputan (Foto: Derucci/ketik.com)

KETIK, PEKALONGAN – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Sukirman pada hari Senin, 9 Maret 2026, diwarnai aksi protes dari sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut.

‎Aksi protes tersebut terjadi setelah para awak media dihalangi masuk ke ruang acara saat kegiatan resmi Pemerintahan Pekalongan itu berlangsung. Penghalangan tersebut terjadi di depan pintu masuk ruangan, sehingga para wartawan tidak dapat menjalankan tugas peliputan seperti biasanya.

‎Situasi tersebut membuat para jurnalis kebingungan sekaligus kesal. Pasalnya, kegiatan pemerintahan seperti penyerahan SK Plt Bupati biasanya terbuka untuk diliput media.

‎Sebagai bentuk protes, para wartawan meletakan kartu pers berjejer di lantai berjajar di lantai. ‎Pemandangan itu sempat menarik perhatian orang-orang di sekitar lokasi. Deretan kartu pers tersebut terlihat seperti permainan domino dadakan.

Aksi tersebut menjadi simbol kekecewaan para jurnalis yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugasnya. Padahal, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan setiap orang yang menghalang-halangi tugas wartawan diancam pidana.  .

Dalam Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 di jelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar salah satu wartawan dengan nada kecewa.

Diketahui, kegiatan penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan itu dihadiri orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah. Namun ketika para wartawan hendak memasuki ruang acara, mereka justru diminta berhenti di luar ruangan.

Penjelasan yang diberikan petugas dinilai kurang jelas, sehingga memicu pertanyaan dari para awak media. Situasi sempat memanas karena sejumlah wartawan meminta penjelasan terkait alasan pembatasan akses tersebut.

‎Beberapa saat kemudian, Plt Bupati Pekalongan Sukirman turun langsung menemui para wartawan. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan menyebut adanya miskomunikasi dalam pengaturan kegiatan.

‎“Saya mohon maaf atas miskomunikasi yang terjadi tadi. Terus terang saya tidak mengetahui secara detail mengenai teknis pelarangan tersebut,” ujar Sukirman.

‎Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk menutup akses informasi bagi media. Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers harus tetap terjaga dengan baik.

‎“Kalau nanti diketahui siapa yang memberikan arahan atau bagaimana kronologinya, tentu akan kita evaluasi. Hubungan pemerintah daerah dengan teman-teman media harus tetap baik,” katanya.

Sukirman juga menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung di dalam ruangan tidak bersifat rahasia. Kegiatan tersebut hanya berisi pembinaan dan koordinasi internal antara pemerintah daerah dengan unsur terkait.

‎Beberapa hal yang dibahas antara lain penguatan koordinasi birokrasi agar aparatur sipil negara tetap solid dalam menjalankan pemerintahan, persiapan menghadapi momentum Lebaran termasuk pengendalian harga kebutuhan pokok dan pengaturan arus lalu lintas, serta kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Jawa Tengah menjelang musim mudik.

“Pak Gubernur memberikan arahan terkait koordinasi birokrasi, persiapan Lebaran, dan perbaikan jalan. Jadi sebenarnya tidak ada hal yang bersifat rahasia,” jelasnya.

Meski situasi akhirnya kembali kondusif setelah adanya klarifikasi dari pihak pemerintah daerah, peristiwa ini menjadi catatan penting dalam hubungan antara pemerintah dan insan pers.

‎Bagi wartawan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi pemerintahan. Melalui media, masyarakat dapat mengetahui berbagai kegiatan dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa koordinasi antara penyelenggara kegiatan dan awak media perlu diperbaiki agar kegiatan resmi pemerintah dapat berjalan lancar tanpa menghambat tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Plt Bupati Pekalongan Sukirman SK Plt Bupati Pekalongan wartawan protes peliputan media Pemkab Pekalongan Transparansi Pemerintahan Jawa Tengah kebebasan pers Berita Pekalongan