DPRD Kota Tegal Resmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Penguatan BPR Bank Bahari

5 Maret 2026 17:01 5 Mar 2026 17:01

Thumbnail DPRD Kota Tegal Resmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Penguatan BPR Bank Bahari

DPRD Kota Tegal Resmikan Perda tentang kawasan tanpa rokok dan penguatan BPR Bank Bahari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis 5 Maret 2026, (Foto: Humas Pemkot Tegal)

KETIK, TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Kamis, 5 Maret 2026. 

Kedua perda tersebut adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian pembahasan kedua perda tersebut. 

"Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tegal yang telah memberikan dukungan, masukan, dan saran sehingga kedua Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda," ujarnya.

Ia berharap keberadaan kedua perda tersebut dapat memberikan manfaat ganda bagi masyarakat, baik dalam peningkatan perekonomian daerah melalui penguatan BPR Bank Bahari maupun perlindungan kesehatan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok. 

"Peraturan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok," pungkasnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, menjelaskan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. 

Kawasan yang menjadi cakupan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

"Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif, serta meningkatkan derajat kesehatan melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat," jelas Nur Fitriani.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Fathul Imam, menyampaikan bahwa Perda tentang BPR Bank Bahari Kota Tegal bertujuan memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. 

"Melalui Perda ini, BPR Bank Bahari diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah," ujarnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Tegal Perda Kawasan Tanpa Rokok BPR Bank Bahari Kota Tegal Pemerintah Daerah Kesehatan Masyarakat Ekonomi daerah