KETIK, PALEMBANG – Kasus pembunuhan guru PPPK di Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menemukan titik terang. Tim Resmob Polres OKU bergerak cepat dan meringkus terduga pelaku hanya dalam waktu 24 jam setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kos.
Terduga pelaku, Riko Wirawan alias Iwan (29), warga Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU, ditangkap pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra bersama Katim Resmob Aiptu Hefni Yansyah.
Pelaku diketahui tinggal tak jauh dari tempat kos korban sekitar 60 meter dari lokasi kejadian. Saat ini Iwan telah diamankan di Mapolres OKU dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara cepat karena kasus ini menyita perhatian masyarakat.
“Benar, satu terduga pelaku sudah kami amankan. Tim bergerak kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya saat melakukan ungkap kasus, Jumat 21 November 2025.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif pelaku dan keterkaitan barang bukti lain.
“Motif pembunuhan masih kami gali. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, polisi memaparkan dugaan kronologi kejadian. Peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban pulang dari sekolah dan menemukan pelaku sudah berada di dalam kamar kos.
Korban berteriak meminta tolong dan menyebut pelaku sebagai maling. Pelaku yang panik langsung membekap mulut korban, mendorong tubuhnya ke kasur, lalu menindih kedua tangan korban.
"Pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan jilbab dan baju korban, mengikat tangan korban dengan dasi, serta mengikat kaki korban menggunakan jilbab lain," tambah Kapolres.
Usai memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil ponsel korban dan melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang.
Selain itu juga memeriksa urine pelaku dan hasilnya menunjukkan positif sabu dan ganja, yang dikonsumsinya sekitar empat hari sebelum kejadian.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 340 KUHP: pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
Pasal 338 KUHP: pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun
Pasal 351 ayat (3) KUHP: penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, ancaman 7 tahun
Pasal 365 ayat (3) KUHP: pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman 15 tahun
Kapolres OKU menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami berupaya maksimal memberikan keadilan bagi keluarga korban. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang merenggut nyawa,” tegas AKBP Endro Aribowo. (*)
