Respons Cepat Propam Polda Sumsel Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Oknum DitresnarkobaPenanganan cepat yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan mendapat ap

Klien SAKAHIRA Lawfirm Akhirnya Dikembalikan ke Pihak Keluarga

14 Maret 2026 08:00 14 Mar 2026 08:00

Thumbnail Respons Cepat Propam Polda Sumsel Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Oknum DitresnarkobaPenanganan cepat yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan mendapat ap

Tim kuasa hukum SAKAHIRA Lawfirm saat memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan laporan pengaduan yang ditangani Bidang Propam Polda Sumsel, Jumat 13 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan cepat yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan mendapat apresiasi dari pihak pelapor dalam kasus dugaan tindakan tidak prosedural yang melibatkan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah laporan pengaduan yang masuk melalui kanal Propam Polri pada Jumat, 6 Maret 2026 langsung ditindaklanjuti.

Laporan dengan nomor registrasi SPSP2/260306000041/III/2026/BAGYANDUA diajukan oleh A. Rilo Budiman, SH, MH, CPCm dari Tim SAKAHIRA Lawfirm.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan yang dilakukan seorang perwira berinisial AP bersama anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Tim kuasa hukum mengadukan dugaan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap klien mereka, Randa Irawan, yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.

Selain itu, keluarga juga sempat tidak mengetahui keberadaan klien tersebut sejak 28 Februari 2026 selama kurang lebih sebelas hari dan tidak diperkenankan membesuk.

Pengaduan juga menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan fisik yang dialami klien selama proses tersebut berlangsung.

Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Propam Polda Sumsel bergerak cepat.

Hanya berselang satu hari setelah laporan diterima, tepatnya pada Minggu, 8 Maret 2026, pelapor bersama sejumlah saksi langsung dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, pada Rabu, 11 Maret 2026 pihak keluarga klien diundang menghadiri rapat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, ST, SH, MH.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa klien yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya ternyata berada di sebuah panti rehabilitasi. Selanjutnya, klien tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, khususnya penyidik Propam Unit 2 Subbid Paminal, serta pimpinan Direktorat Narkoba yang telah bekerja secara profesional dan cepat. Respons cepat ini telah meringankan beban psikis keluarga klien kami,” ujar Rilo.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni M. Abyan Zhafran, SH, MH; Amin Rais, SH, MH; dan Febri Prayoga, SH, MH.

Meski klien telah kembali kepada keluarga, pihak pelapor menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan kesewenang-wenangan oleh oknum anggota kepolisian tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sepenuhnya mempercayakan proses ini kepada Propam Polda Sumsel. Kami berharap pemeriksaan terhadap dugaan tindakan tersebut tetap dilanjutkan secara transparan dan objektif demi tercapainya keadilan,” tambah Rilo.

Tim SAKAHIRA Lawfirm juga menegaskan bahwa sebagai advokat yang merupakan salah satu pilar penegak hukum, mereka tetap mendukung kinerja kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

Namun demikian, pengawasan terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dinilai tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sumsel terhadap oknum anggota yang dilaporkan masih terus berlangsung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumsel Advokat Propam Polda Sumsel kota palembang