KETIK, PALEMBANG – Fakta-fakta persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kian mengerucut.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 10 Februari 2026, kuasa hukum terdakwa Roby Pitergo dengan tegas menyatakan kliennya tidak memiliki peran apa pun dalam pengaturan maupun kesepakatan fee.
Kuasa hukum Roby Pitergo, Sapriadi Samsudin, SH, MH, menegaskan sejak awal persidangan pihaknya konsisten mengungkap siapa aktor intelektual di balik praktik korupsi Pokir tersebut mulai dari pihak yang menggagas, mengatur, hingga yang bermufakat.
“Sejak awal kami fokus mencari siapa yang mengatur dan bersepakat. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, hari ini mulai terlihat jelas siapa sebenarnya aktor di balik perkara ini,” ujar Sapri usai sidang.
Menurut Sapri, keterangan saksi, khususnya saksi Umi, justru mengungkap bahwa istilah fee pertama kali disampaikan oleh Nopri, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BUPR) OKU, yang kini telah berstatus sebagai terpidana.
Padahal, lanjut Sapri, secara aturan Pokir tidak dapat diubah atau digagalkan oleh pihak mana pun. Namun fakta persidangan menunjukkan adanya permintaan fee menjelang deadlock paripurna DPRD OKU.
“Permintaan fee sebesar 17 hingga 20 persen itu muncul menjelang deadlock paripurna, dan itu berasal dari Saudara Nopri. Fakta ini terungkap jelas di persidangan,” tegasnya.
Sapri menilai, rangkaian keterangan saksi sama sekali tidak membuktikan keterlibatan Roby Pitergo dalam pengaturan maupun kesepakatan fee. Bahkan, seluruh saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya Pokir tidak pernah dijalankan dengan sistem fee.
“Nilainya nol jika dikatakan klien kami mengatur atau bersepakat. Pokir selama ini dilaksanakan dalam bentuk pekerjaan fisik, bukan fee,” jelasnya.
Ia menambahkan, fakta persidangan justru menguatkan bahwa ide, gagasan, hingga kesepakatan terkait fee sepenuhnya berasal dari Nopri, yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Dalam langkah pembelaan selanjutnya, Sapri menyatakan pihaknya akan terus menguji kekuatan alat bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya bukti saksi dan bukti surat.
“KPK mendasarkan penyidikan pada dua alat bukti permulaan, yakni keterangan saksi dan bukti surat. Saat ini kami fokus menggali fakta persidangan untuk menguji kekuatan bukti tersebut,” katanya.
Sapri juga menyoroti bukti surat berupa catatan-catatan yang diajukan KPK. Menurutnya, catatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ditulis maupun ditandatangani oleh Roby Pitergo.
“Fakta persidangan mengungkap catatan itu ditulis oleh Saudara Nopri, diakui oleh saksi Fahudin dan dikuatkan oleh keterangan saksi Umi. Tidak ada kaitannya dengan klien kami,” ujarnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan optimistis Roby Pitergo dapat terbebas dari dakwaan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, meski tetap mencermati dakwaan lainnya.
“Kami sangat optimistis Pasal 12 gugur. Namun terhadap Pasal 11, tentu tetap kami sikapi dengan kehati-hatian,” pungkas Sapri.(*)
