Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Digiring ke Rutan Pakjo, KPK Siap Buka Fakta di Meja Hijau

13 Januari 2026 00:30 13 Jan 2026 00:30

Thumbnail Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Digiring ke Rutan Pakjo, KPK Siap Buka Fakta di Meja Hijau

Tahap akhir penyidikan, KPK resmi menyerahkan empat tersangka korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang, Senin 12 Januari 2026. (Foto : M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) resmi dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan empat tersangka kasus tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang, Senin, 12 Januari 2026.

Hal ini sebagai sinyal kuat bahwa persidangan tinggal menunggu hitungan hari. Pantauan di lapangan, pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas internal KPK.

Keempat tersangka tampak keluar dari kendaraan tahanan secara terpisah sebelum dibawa masuk ke area rutan khusus perkara tindak pidana korupsi.

Mereka adalah dua anggota DPRD OKU aktif, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta yang diduga berperan sebagai pelaksana proyek, yakni Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rakhmad Irawan, S.H., M.H., membenarkan pemindahan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Benar, hari ini para tersangka telah dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna mempermudah pelaksanaan persidangan,” ujar Rakhmad singkat kepada wartawan.

Ia menegaskan, pemindahan tahanan merupakan tahapan prosedural yang wajib dilakukan pasca pelimpahan perkara. Seluruh proses berjalan aman dan terkendali dengan pengamanan maksimal untuk mengantisipasi gangguan selama masa persidangan.

Dalam konstruksi perkara, Parwanto dan Robi Vitergo diduga menerima hadiah atau janji terkait kewenangan mereka sebagai penyelenggara negara dalam pengusulan dan pelaksanaan dana Pokir. Keduanya dijerat dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB selaku pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel, telah dilakukan guna menjamin keamanan dan kelancaran jalannya persidangan.

Pemindahan empat tersangka ke Rutan Tipikor Pakjo bukan sekadar formalitas hukum, melainkan penanda bahwa perkara korupsi Pokir DPRD OKU segera diuji secara terbuka di ruang sidang.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi PIKIR OKU Kabupaten ogan komering ulu KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Rumah tahanan negara Kelas 1 Pakjo