KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Dalam sidang digelar Kamis, 12 Maret 2026, majelis hakim menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi pasar bersejarah tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Meski terbukti bersalah, majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Salah satunya adalah sikap Harnojoyo yang dinilai kooperatif selama menjalani proses persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada kejaksaan,” ungkap majelis hakim.
Namun demikian, hakim juga menegaskan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde juga dinilai berdampak serius terhadap keberadaan pasar yang memiliki nilai sejarah tinggi dan termasuk bangunan cagar budaya di Kota Palembang.
Majelis hakim juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari proyek tersebut. Akibat revitalisasi yang bermasalah itu, para pedagang kehilangan sumber penghasilan karena aktivitas perdagangan di pasar tersebut terganggu.
Dampak lebih luas juga dirasakan terhadap perekonomian Kota Palembang, karena Pasar Cinde yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Usai putusan dibacakan, Harnojoyo yang hadir langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan sikap tersebut, mantan orang nomor satu di Kota Palembang itu dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan berbagai aspek selama proses persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menjadi perbincangan hangat di publik Sumatera Selatan. Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula diharapkan mampu menghidupkan kembali pusat perdagangan legendaris di Palembang, justru berujung pada proses hukum yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.(*)
