KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, yang akan mulai efektif bekerja pada tahun 2026. Hal ini sebagai bagian dari restrukturisasi internal lembaga bersamaan dengan pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah.
Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi digital dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif, fokus, dan terintegrasi terhadap perkembangan perbankan digital yang pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pengawasan bank digital yang selama ini tersebar di beberapa unit akan dialihkan ke direktorat khusus agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif dan menyesuaikan dinamika model bisnis bank digital yang berbeda dengan bank konvensional.
“OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas dan perlindungan konsumen,” kata Dian dalam keterangan pers, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring mitra Ketik.com.
Direktorat ini akan bertugas mengawasi seluruh aspek operasional bank digital. Tidak hanya dari sudut rasio keuangan, tetapi juga mencakup tata kelola, profesionalisme manajemen, hubungan dengan nasabah, serta penggunaan media digital dalam layanan perbankan.
Fokus pengawasan juga akan mencakup ketahanan dan keamanan digital termasuk risiko siber, manajemen risiko pihak ketiga seperti penyedia teknologi, serta perlindungan data nasabah, untuk memastikan sistem perbankan digital berjalan aman dan andal.
Pembentukan direktorat ini didorong oleh proyeksi besar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar dolar pada 2030, sehingga mendorong OJK untuk menyesuaikan kerangka pengawasan yang lebih tepat sasaran terhadap bank digital.
Dengan hadirnya Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, OJK ingin menciptakan standar pengawasan yang lebih fokus dan responsif terhadap risiko digital, sambil tetap memberi ruang bagi inovasi dan pertumbuhan pelaku perbankan digital di Indonesia, guna mendukung perkembangan layanan keuangan digital yang aman, inklusif, dan stabil.
