Hakim PN Palembang Vonis 6 Tahun Penjara Padeli, Kasus 13 Paket Sabu di Talang Semut

3 Februari 2026 17:12 3 Feb 2026 17:12

Thumbnail Hakim PN Palembang Vonis 6 Tahun Penjara Padeli, Kasus 13 Paket Sabu di Talang Semut

Ketua Majelis Hakim PN Palembang membacakan amar putusan perkara narkotika dengan terdakwa Padeli bin Rahman dalam sidang putusan yang digelar Selasa 3 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa Padeli bin Rahman (alm) dalam perkara narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Romi Sinatra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro dari Kejaksaan Negeri Palembang. Terdakwa Padeli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari atau 6 bukan penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Padeli bin Rahman dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara. Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mujahidin Lorong Khotib II, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Padeli tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu. Sebelumnya, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa bertemu dengan seorang pria bernama Doble (DPO) di kawasan 26 Ilir Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Doble menawarkan satu kantong sabu kepada terdakwa seharga Rp1,3 juta, yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Setelah transaksi berlangsung, terdakwa pulang ke rumah dan membagi sabu tersebut menjadi 15 paket kecil untuk diperjualbelikan.

Namun, sebelum sempat diedarkan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan saat terdakwa sedang menimbang sabu di dalam rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, serta pipet runcing yang biasa digunakan sebagai alat bantu.

Barang bukti sabu yang disita kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3153/NNF/2025 tanggal 17 September 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan berat netto 2,340 gram tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan JPU telah terpenuhi dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tanpa izin dari instansi berwenang.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang Narkotika Pengadilan Negeri Palembang bandar Narkotika