Mahendra Siregar dan Gerbong Pejabat Tinggi OJK Mundur Massal

31 Januari 2026 16:11 31 Jan 2026 16:11

Thumbnail Mahendra Siregar dan Gerbong Pejabat Tinggi OJK Mundur Massal

Kantor OJK. (Foto: Aziz Mahrizal/ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah kondisi pasar modal Indonesia yang sedang mengalami guncangan.

Langkah ini tidak dilakukan sendirian. Dua pejabat tinggi OJK lainnya turut mengikuti jejak Mahendra, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri massal ini terjadi tak lama setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga menyatakan mundur dari posisinya.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan. Meski demikian, OJK memastikan bahwa stabilitas nasional dan pelaksanaan tugas lembaga tidak akan terganggu oleh masa transisi ini.

Dalam keterangan resminya, pihak OJK menjelaskan bahwa proses pengunduran diri para pejabat tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

"Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tulis keterangan OJK pada Jumat, 30 Januari 2026.

Untuk menjamin kelangsungan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup keterangannya, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga di mata publik.

"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," tegas pihak OJK.

Hingga berita ini diturunkan, pasar modal dilaporkan masih menunjukkan dinamika yang fluktuatif. Namun, OJK mengimbau agar para investor tetap rasional dalam menyikapi situasi tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Otoritas Jasa Keuangan OJK Mahendra Siregar