Masih Bandel Lintasi Sedeng Pacitan, Bus dan Truk Roda Enam Siap-siap Kena Sanksi

9 Januari 2026 16:16 9 Jan 2026 16:16

Thumbnail Masih Bandel Lintasi Sedeng Pacitan, Bus dan Truk Roda Enam Siap-siap Kena Sanksi

Kecelakaan lalu lintas melibatkan bus pariwisata dan mobil Toyota Avanza putih di Jalur Sedeng, Dusun Mloko, Desa Sedeng, Kecamatan Pacitan, Jumat, 2 Januari 2026 siang, menjadi salah satu contoh risiko pelanggaran rambu larangan kendaraan besar sebagaimana disampaikan Satlantas Polres Pacitan yang memastikan penindakan tegas demi keselamatan pengguna jalan. (Foto: Tangkap Layar)

KETIK, PACITAN – Bus wisata, truk roda enam, maupun kendaraan sejenis yang kedapatan melintas di Jalur Pacitan-Sedeng ke depan bakal ditindak tegas.

Aparat kepolisian bersama dinas terkait memastikan tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan besar yang melanggar rambu larangan di jalur tersebut.

Pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena rambu larangan bagi kendaraan bertonase besar sudah terpasang jelas di sepanjang jalur. Namun demikian, pelanggaran masih kerap terjadi.

Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, mengungkapkan selama dua bulan terakhir masih ditemukan bus pariwisata yang nekat melintas di Jalur Sedeng. Temuan itu termasuk pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2025.

“Ada, kalau tidak salah kemarin ada dua bus,” kata Angga saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.

Menurutnya, Satlantas Polres Pacitan sudah melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar. Namun, sejumlah pengemudi dinilai belum jera.

“Rambu larangan sudah jelas terpampang, tapi masih ada yang curi-curi lewat,” ujarnya.

Angga menilai, pelanggaran tersebut berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan besar itu sendiri maupun pengendara lain yang melintas.

Foto Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko memberikan peringatan keras terhadap bus dan truk roda enam yang masih nekat melintasi Jalur Pacitan-Sedeng, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko memberikan peringatan keras terhadap bus dan truk roda enam yang masih nekat melintasi Jalur Pacitan-Sedeng, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

Sambil menunggu pemasangan portal pembatas jalur, pihak kepolisian memastikan patroli dan penindakan akan diperketat. Setiap bus atau kendaraan besar yang kedapatan melintas Jalur Sedeng akan langsung dikenai sanksi tilang.

“Ke depan kalau ada bus lewat, kita tindak. Sementara menunggu portal dipasang, patroli dan penindakan terus kami tingkatkan,” katanya.

Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Mahendrawan. Ia menyatakan tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan besar yang membandel melintasi jalur tersebut.

“Ini bukan sekadar imbauan. Kendaraan besar yang tetap nekat melintas di jalur alternatif Pacitan-Sedeng akan ditindak sesuai regulasi. Tidak ada kompromi,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, dampak dari pelanggaran itu cukup serius, mulai dari perlambatan arus lalu lintas, potensi kemacetan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan.

Dari sisi geometrik dan spesifikasi teknis, Jalur Pacitan-Sedeng memiliki keterbatasan lebar jalan, tikungan tajam, serta kekuatan struktur yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bertonase besar. 

Pelanggaran yang terus berulang dinilai mengabaikan aspek keselamatan publik.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Jangan sampai pelanggaran ini berujung pada kecelakaan fatal. Jalur ini harus kembali pada fungsi semestinya,” ucap Bambang.

Untuk itu, Dishub Pacitan akan kembali mengintensifkan koordinasi dengan Forum Lalu Lintas, khususnya kepolisian yang memiliki kewenangan penindakan di lapangan. Penegakan hukum ini penting agar jalur alternatif tersebut tidak terus dijadikan jalan pintas oleh kendaraan besar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jalur Sedeng Bus Wisata Satlantas Polres Pacitan Dishub Pacitan Pelanggaran Lalu Lintas keselamatan jalan