KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan pemenuhan 100 persen kebutuhan Alat Penerangan Jalan (APJ) atau Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun 2029.
Untuk menyiasati keterbatasan APBN dan APBD, Bupati Sleman Harda Kiswaya mendorong penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Hingga akhir 2024, cakupan penerangan jalan di Sleman baru mencapai 48 persen dari total kebutuhan ideal. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, dengan panjang jalan kabupaten mencapai 699,5 kilometer, diperlukan sedikitnya 17 ribu titik lampu.
"Penyediaan lampu jalan bukan sekadar persoalan teknis, tapi tantangan pembiayaan. Kapasitas fiskal daerah terbatas, maka perlu langkah strategis dan inovatif," ujar Harda dalam Forum Konsultasi Publik Penyediaan Infrastruktur Penerangan Jalan di Bappeda Sleman, Rabu, 21 Januari 2026.
Mengejar Defisit 8 Ribu Titik
Meski direncanakan ada penambahan 949 titik pada periode 2025-2026, Sleman masih mengalami defisit sekitar 8.000 titik lampu. Harda menegaskan bahwa pemerataan infrastruktur ini masuk dalam 16 program prioritas daerah bertajuk "Sleman Dalane Alus, Sleman Padang".
Proyek PJU ini nantinya tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga modernisasi teknologi. Pemkab Sleman berencana mengadopsi sistem smart lighting berbasis LED yang dapat dipantau dari jarak jauh untuk memastikan efisiensi energi dan kecepatan respon jika terjadi kerusakan.
Skema Pembiayaan Kreatif
Kepala Bappeda Sleman, Nur Fitri Handayani, menjelaskan bahwa proyek ini dijalankan melalui skema KPBU unsolicited atau atas prakarsa badan usaha. Calon pemrakarsa telah mengajukan Letter of Intent (LoI) untuk memulai proses ini.
Kepala Bappeda Sleman, Nur Fitri Handayani, menyatakan bahwa melalui mekanisme availability payment, pemerintah daerah dapat memastikan layanan penerangan jalan yang andal sementara operasionalnya dikelola secara profesional oleh badan usaha. (Foto: Prokompim Sleman for Ketik.com)
Model kerja sama yang digunakan adalah Design Build Finance Operate Maintain (DBFOM). Dengan mekanisme availability payment, pemerintah daerah akan membayar layanan kepada badan usaha setelah infrastruktur tersedia dan berfungsi sesuai standar yang disepakati.
"Melalui model ini, badan usaha bertanggung jawab penuh atas pembiayaan, pembangunan, hingga pemeliharaan secara profesional," kata Nur Fitri.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas di malam hari, sekaligus menggerakkan roda ekonomi dan pariwisata di wilayah perdesaan maupun perkotaan Sleman. (*)
