Sekolah Kembali Diingatkan Patuhi SE Larangan Naik Motor bagi Pelajar di Pacitan

14 Januari 2026 14:53 14 Jan 2026 14:53

Thumbnail Sekolah Kembali Diingatkan Patuhi SE Larangan Naik Motor bagi Pelajar di Pacitan

Kasatlantas Polres Pacitan AKP Moch. Angga Bagus Sasongko saat memberikan keterangan terkait larangan pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor masih menjadi pemandangan sehari-hari di jalanan Kabupaten Pacitan. 

Padahal, larangan tersebut sudah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan yang diterbitkan sejak Oktober 2025 lalu.

Nampaknya, surat edaran itu belum sepenuhnya mulus bisa diterapkan. 

Sejumlah sekolah masih membiarkan siswanya datang dan pulang dengan sepeda motor, meski belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kondisi itu kembali menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan.

Kasatlantas Polres Pacitan AKP Moch. Angga Bagus Sasongko mengingatkan seluruh pihak terkait tidak menganggap enteng edaran tersebut.

Dalam segala situasi, pelajar yang belum cukup umur seharusnya tetap tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor, baik saat berangkat maupun pulang sekolah.

"Saya harapkan dengan adanya SE yang dikeluarkan oleh Bupati Pacitan, sekolah-sekolah bisa mentaati terkait SE tersebut. Anak-anak yang memang belum cukup umur diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan ke sekolah," kata AKP Angga Bagus Sasongko, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menilai, tanggung jawab menjaga keselamatan pelajar tidak hanya berada di pundak polisi. 

Sekolah, orang tua, hingga komite sekolah memiliki peran yang sama besar dalam memastikan anak-anak tidak mengambil risiko di jalan raya.

Sebagai solusi, AKP Angga mendorong sekolah menjalin kerja sama dengan angkutan umum. Skema tersebut, menurutnya, bisa dibahas bersama orang tua dan komite sekolah agar pelajar tetap memiliki akses transportasi yang aman.

"Sudah dilakukan di beberapa sekolah, dan dinilai efektif untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Pembatasan penggunaan sepeda motor bagi pelajar di bawah umur disebutnya sebagai langkah penting. 

Anak-anak yang belum cukup usia dinilai belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sekaligus belum memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan SIM.

"Kasihan kalau mereka dibolehkan membawa motor, belum cukup umur, belum bisa membuat SIM, lalu terjadi kecelakaan. Masa depan anak masih panjang, itu investasi orang tua. Jangan sampai sia-sia di jalan," katanya mengingatkan.

Satlantas Polres Pacitan juga memastikan pengawasan di lapangan akan terus dilakukan.

Upaya tersebut disebut bukan semata-mata penindakan, melainkan langkah pencegahan agar risiko kecelakaan bisa ditekan sejak dini.

"Ini untuk melindungi pelajar sekaligus mengingatkan orang tua agar tidak memberikan izin kendaraan kepada anak yang belum memiliki SIM," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/2944/408.39/2025 tentang larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa di bawah umur dan atau belum memiliki SIM.

Dalam edaran tersebut, siswa diimbau tidak menggunakan kendaraan bermotor, baik saat berangkat ke sekolah maupun di luar jam sekolah.

Orang tua diminta mengantar dan menjemput anak, serta tidak memberikan izin membawa kendaraan sendiri.

Sekolah juga didorong menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk menyediakan transportasi alternatif, termasuk memberi sanksi disiplin bagi siswa yang tetap melanggar ketentuan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkades Pacitan Satlantas Polres Pacitan Pelajar Kendaraan Bermotor Surat Edaran Bupati Lalu lintas keselamatan jalan pacitan